JAKARTASATU.COM– Direktur LBH dan Research Center ForJIS Muhammad Nur Lapong menyikapi pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang bernada mengancam dengan mengatakan Halalkan Darah’, Muhammadiyah. Ia mengatakan saudara AP Hasanuddin harus di proses oleh ke Polisian Republik Indonesia, dengan Pasal Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik. Bisa Juga di jerat dengan Pasal Ujaran Kebencian UU ITE.
“BRIN sebagai Lembaga Pemerintah yangg taat kepada UU Kepegawaian-PNS harus segera menonaktifkan sdr AP Hasanuddin ini, sampai jika diputuskan bersalah oleh proses hukum, maka selanjutnya harus dipecat sebagai pembelajaran kpd yang lainnya,” demikan kata MN Lapong kepada redaksi Jakartasatu.com (25 April 2023)
“Lembaga negara / pemerintah harus menjadi suri tauladan, profesional dan clear bersih dari keburukan sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya
MN Lapong menghimbau agar semua pihak harus berpikir obyektif dan menahan diri bahwa soal kasus AP Hasanuddin sebagai peneliti Badan lain adalah tindakan individu yg ceroboh, bodoh dan emosional. Dan tidak ada juga kaitannya dengan aksentuasi politik tertentu tetapi melainkan ini semata mata perbuatan yang berkaitan dengan Ranah Hukum khususnya pidana atau tindakan kriminal.
Unggahan peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang bernada mengancam warga Muhammadiyah viral di media sosial bermula dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” demikian pernyataan Andi di Facebook.
Ia mengaku bakal mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Ia juga tengah berupaya untuk duduk bersama dengan PP Muhammadiyah.
KepalaBRIN Laksana Tri Handoko menyatakan akan mengkonfirmasi kebenaran penulis komentar itu. Jika benar hal itu dilakukan oleh penelitinya, itu akan diproses Majelis Etik ASN.
Yoss/Jaksat