Dr Paulus Januar : Edaran Keprihatinan dan Solidaritas Dokter Gigi (PDGI)
JAKARTASATU.COM– Peristiwa kekerasan yang terjadi pada dr Carel Triwiyono di Lampung terutama disebabkan karena pemahaman yang tidak tepat mengenai ketidak berhasilan pelayanan kesehatan serta ketidak percayaan yang selama ini berkembang di masyarakat yang dapat berakibat:
• Opini negatif terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan
• Kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan
• Tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan
Demikian disampaikan Dr Paulus Januar S., drg, MS, CMC (Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI & Ketua Badan Kehormatan Etik Mediator dan Legislasi PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) pada acara diskusi daring dengan mengangkat tema : “Edaran Keprihatinan dan Solidaritas Dokter Gigi (PDGI)” di kanal @Kang Hadi Conscience pada Kamis, 27 April 2023.
Ia yang berada di biro hukum mengatakan bahwa dalam rangka mengatasinya perlu perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara memadai. Rumusan pada UU yang berlaku sekarang bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapat perlindungan hukum sepanjang pelaksanaan profesinya sesuai etika dan standar dipandang kurang memadai dan absurd.
Pada Rapat Dengar Pendapat di hadapan Komisi IX DPR mengenai pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dari PDGI dan IDI mengusulkan rumusan yang lebih konkret bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak dapat dituntut pidana dan perdata sepanjang pelaksanaan profesinya sesuai dengan etika dan standar.
“Terhadap pelanggaran pelaksanaan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilakukan pemilahan secara jelas antara pelanggaran pidana, pelanggaran perdata, dan pelanggaran aministrasi. Dengan demikian tidak terjadi setiap sengketa medis cenderung dibawa ke ranah pidana hingga terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis an tenaga kesehatan,” kata Paulus
“Menghentikan kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan berarti impunitas karena terhadap pelanggaran yang terjadi dari kalangan profesi juga tidak menghendaki terjadinya dan perlu dikenakan sanksi,” tambahnya
Konsekuensi tanpa adanya pengaturan yang jelas kata Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia ini, berpotensi akan menyebabkan terjadinya praktik defensif (defensive practice) yakni untuk menghindari tuntutan praktik dilakukan pemeriksaan secara berlebihan, kecenderungan menghidari penanganan kasus yang berisiko, dan melindungi diri dengan asuransi profesi secara berlebihan. Sebagai akibatnya masyarakat akan dirugikan dengan pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak diperlukan serta berbiaya tinggi.
Terkait perlindungan profesi tenaga medis perlunya perlunya peranan organisasi profesi
“Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan diperlukan peranan organisasi profesi karena upaya perlindungan akan lebih efektif bila dijalankan sebagai kegiatan yang terorganisasi. Terlebih dari itu organisasi profesi berperan dalam etika profesi dan standar profesi,” imbaunya
“Wadah tunggal organisasi profesi dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan etika profesi dan standar profesi. Bila terdapat lebih dari 1 organisasi profesi maka seorang yang bermasalah di bidang etika ataupun standar profesi pad sebuah organisasi dapat saja berpindah ke organisasi lainnya. Dengan demikian apat terjadi ketidak pastian dalam pelaksanaan etika dan standar profesi. Bila hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya kalangan profesi namun terlebih lagi masyarakat yang dirugikan, jelas Paulus
“Apa yang terjadi pada dr Carel Triwiyono di Lampung diharapkan dapat menyadarkan bahwa di balik kasus tersebut terdapat suatu kebutuhan penataan pelayanan kesehatan yang perlu ditangani secara seksama terutama yang menyangkut perlindungan terhadap tenaga kesehatan serta peran profesi. Dengan penataan yang baik diharapkan tumbuh pandangan yang tepat tentang pelayanan kesehatan serta semakin tumbuhnya kepercayaan masyarakat.” tutupnya.
Yoss/Jaksat