Jokowi Langgar Konstitusi, Bubarkan DPR dan Bentuk Pemerintahan Sementara
JAKARTASATU.COM — Pengamat Senior Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan perlu dibubarkannya MPR dan DPR dan membentuk pemerintahan sementara. Hal tersebut dibahas dalam bincang-bincang bersama aktivis dengan tema “Aksi Penyelamatan Bangsa Lewat Perubahan Besar” di Pusat Dokumentasi Politik Jl. Guntur 49, Jumat (28/4).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sedang membuka dan mempertontonkan ketakutannya kepada masyarakat melalui perilaku-perilakunya. Amir mengaitkan keterlibatan Jokowi dalam pencapresan Ganjar oleh PDIP beberapa waktu lalu yang dikatakannya telah menyimpang dari konstitusi berdasarkan UUD.
“Kalau kita lihat gelagat-gelagat yang dilakukan oleh Jokowi ini sebenarnya dia kan sedang mempertontonkan ketakutan dia. Tapi untuk menutupi ketakutannya, dia melanggar konstitusi,” ucap Amir Hamzah saat menjadi salah satu narasumber diskusi.
Hal ini diperparah dengan partai-partai politik di DPR/MPR yang dikatakan Amir tidak bisa menjalankan fungsi pengendalian (controlling) secara baik. Amir menjelaskan bahwa diperlukan pembubaran DPR/MPR dalam upaya membentuk
“Jokowi melanggar konstitusi, partai-partai politik juga sudah ikut bersama-sama dengan Jokowi melanggar konstitusi, maka mereka sudah tidak layak lagi di rezim ini. Oleh karena itu makanya MPR bubar, DPR bubar, maka sudah selayaknya kita bentuk pemerintahan sementara,” papar Amir.
Dengan itu, Amir berharap dengan dibentuknya pemerintahan sementara, penyelenggaraan serta praktik tata negara akan berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Harapan kita sederhana saja, bagaimana penyelenggaraan pemerintahan ini, bagaimana praktik ketatanegaraan itu berlaku sesuai dengan amanat konstitusi,” tuturnya setelah berakhirnya acara. (oct/CR-JAKSAT)