JAKARTASATU.COM — Penentuan perbedaan Idulfitri 1444 H berujung pengancaman warga Muhammadiyah.

Hal tersebut terjadi karena Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Prof Thomas Djamaluddin menyoroti permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian adanya sanksi berat yang dimintai untuk dirinya dan Andi Pangareng (AP). Menurut dia, rekomendasi KASN kepada Pimpinan BRIN itu bersyarat dan tidak mutlak.

KASN pada Jumat (28/04/2023) merekomendasikan kepada BRIN Laksana Tri Handoko agar memberikan sanksi berat kepada peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin. Alasannya karena peneliti BRIN membuat tindakan berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu kehidupan bergama serta stabilitas yang ada di Indonesia.

“Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tidakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto.

Thomas juga mengungkapkan permintaan KASN atas hukumn kepada dirinya dan AP Hasanuddin masih bisa dipertimbangkan.

“Apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah,” kata Thomas menafsirkan surat rekomendasi KASN kepada BRIN. Thomas menyebut rekomendasi KASN bersyarat.

“Posisi saya berbeda dengan AP Hasanuddin,” kata Thomas dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (29/04/2023).

Latarbelakang terjadinya perdebatan ini dikarenakan banyak pihak yang salah paham di laman Facebook Thomas. Menurutnya, itu adalah awal mula masalah, ada pertanyaan dan alasan hilal tidak mungkin di rukyat di status Facebooknya, selain faktor sidang isbat dan lainnya.

Dari berbagai percakapan yang dituai, Thomas menyimpulkan jika Muhammadiyah memang tidak taat kepada keputusan pemerintah dengan merayakan Idulfitri terlebih dahulu.

“Tapi, pemerintah tidak mempermasalahkannya,” tuturnya.

Thomas berharap, selanjutnya permasalahan penentuan 1 syawal itu semakin jelas dengan persepsi tidak ada yang memojokkan satu pihak saja.

(INJ / CR JAKSAT)