Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Muhidin/mat

Staycation Dampak Baru Sistem Outsourcing

JAKARTASATU.COM – Masalah buruh bertubi-tubi menerjang, tak hanya sekedar soal sistem outsourcing dan kesejahteraan buruh. Kini masalah pelecehan seksual berkedok perpanjangan kontrak pada kaum buruh perempuan pun terjadi.

Hal itu terungkap melalui konten media sosial yang viral tentang “staycation” bersama atasan ataupun pesan-pesan mesum.

Kemudian salah seorang korban berinisial AD menolak ajakan tersebut dan berujung kontrak tak diperpanjang, bahkan pemutusan kerja jadi lebih cepat dari yang seharusnya selesai 13 Mei 2023.

Dirinya pun membuka suara dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 6 Mei 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Muhidin mengatakan bahwa itu salah satu imbas baru dari sistem outsourcing yang berlaku.

“Nah ini salah satunya dampak daripada sistem kerja kontrak, outsourcing, dan pemegang. Karena sejatinya Undang-undang Dasar 45 itu mewajibkan negara ini memastikan kepastian kerja dan upah layak,” kata Daeng, Rabu (10/5/2023).

Daeng mengungkapkan bahwa kejadian tersebut banyak terjadi akibat keterpaksaan ekonomi yang terjadi.

“Ini yang menjadi keterpaksaan dan ini yang dimanfaatkan. Situasi fisiologis ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum HRD, maksudnya penjahat-penjahat kelamin berkedok HRD,” sambungnya.

Sebagai sosok yang memperjuangkan nasib buruh, Daeng berharap pelaku yang tidak bermoral tersebut ditindak tegas.

Namun, Daeng lebih menekankan bahwa peran pemerintah yang sangat kurang dalam penindakan dan pengawasan perusahaan demi menjaga hak dan martabat buruh.

Mulai dari UU No. 13 tahun 2003, PP No. 35 tahun 2021, Omnibus Law hingga UU No. 6 tahun 2023, Daeng mengatakan produk pemerintah yang tidak memihak buruh.

“Apa solusi dari negara, padahal tugas negara jelas sekali kan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat Indonesia, menjaga tumpah darah Indonesia, dan bebas aktif,” tukasnya.

“Nah ini unsur mensejahterakan rakyat ini tidak ada kepastian di sini. Padahal di pasal 28 jelas itu UUD kita bahwa negara wajib memberikan upah layak dan hidup layak, penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, nah ini tidak terwujudkan,” lanjutnya dengan tegas.

Daeng menjelaskan bahwa dampak buruk dari sistem kontrak atau outsourcing bukan hanya pada buruh perusahaan, melainkan juga terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bukan hanya karyawati yang merasakan dampak buruh, bahkan karyawan lelaki pun terdampak dengan sistem tersebut.

“Biasanya itu ada juga tuh sistem pemerasan. Dimintai duitnya, ATMnya dipegang, minta bayaran-bayaran tertentu,” ungkapnya.

Dirinya pun mengapresiasi kepada para korban yang telah berani membuka suara. Serta dia pun memaklumi para korban yang masih menutup diri karena kejadian tersebut masih dianggap aib dan memberikan trauma.

MAT/CR-JAKSAT