Tentara Sudan dan RSF Sepakati Deklarasi Jeddah Lindungi Warga Sipil

JAKARTASATU.COM — Pasukan Angkatan Bersenjata Sudan (Sudanese Army Forces / SAF) dan Pasukan Dukungan Cepat (Rapid Support Forces / RSF) sepakat menandatangani Deklarasi Komitmen Jeddah untuk Melindungi Warga Sipil Sudan atau ‘The Jeddah Declaration of Commitment to Protect the Civillians of Sudan’ di Jeddah pada Kamis (11/5).

“Kami menegaskan komitmen kami yang tak tergoyahkan terhadap kedaulatan Sudan dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan keutuhan wilayahnya,” tertulis dalam deklarasi yang ditandatangani delegasi kiriman panglima militer, Abdel Fattah al-Burhan dan komandan RSF, Mohamed Hamdan Daglo.

Langkah ini diambil mengetahui banyaknya korban yang berjatuhan akibat pertempuran yang berlangsung sejak 15 April 2023. Tercatat sudah sebanyak 750 korban meninggal dunia, lebih dari 5.000 orang mengalami luka-luka, serta hampir satu juta penduduk terpaksa mengungsi.

Untuk itu, tentara SAF dan pasukan RSF memberi kebebasan kepada warga sipil Sudan untuk meninggalkan wilayah perang maupun memenuhi dan melindungi hak sipil dalam menggunakan fasilitas publik.

PBB memperkirakan ada 5 juta orang tambahan yang akan membutuhkan bantuan darurat di Sudan, sementara 860.000 orang diperkirakan akan mengungsi ke negara-negara tetangga yang telah mengalami krisis.

Kedutaan Besar Sudan mengungkapkan, deklarasi ini difasilitasi oleh Kerajaan Saudi Arabia dan Amerika Serikat. Kedua belah pihak yang berkonflik menyusun beberapa komitmen untuk diterapkan sesuai Hukum Humaniter Internasional dan memastikan agar semua pihak menjalankan aturan deklarasi.

“Kami akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua orang yang bertindak atas instruksi, arahan, atau kontrol kami mematuhi Hukum Humaniter Internasional, dan khususnya komitmen yang diatur dalam Deklarasi Komitmen ini,” lanjutan isi dalam Deklarasi Komitmen Jeddah tersebut.

Dengan adanya pengambilan langkah ini, Amerika Serikat dan Arab Saudi melakukan diskusi (mediasi) selama sekitar 10 hari untuk mencapai gencatan senjata, untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan pemulihan layanan. Jeda tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi perundingan menuju perdamaian yang permanen. (oct/CR-JAKSAT)