JAKARTASATU.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden ke-6, Denny Indrayana memberikan pengakuan sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurutnya, putusan hakim MK nantinya akan memiliki pendapat yang terbagi soal putusan tersebut.
“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny Indrayana dalam keterangan yang disiarkan via media sosial pribadinya, Ahad (28/5/2023).
Dia menerangkan bahwa informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata Denny.
Denny mengungkapkan bahwa dengan sistem proporsional tertutup tersebut akan mengembalikan Indonesia pada sistem pemilu di masa Orde Baru yabg sarat otoritarian dan koruptif.
Bahkan dirinya menyinggung sikap koruptif tersebut telah terlihat dengan lembaga KPK yang dikuasai oleh pimpinan yqng cenderung bermasalah karena dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun, hingga agenda penjegalan salah satu Capres.
“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan terkait sistem pemilu proporsional tertutup diajukan ke MK pada November 2022 lalu oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya.
MAT/CR-Jaksat