JAKARTASATU.COM – Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Johnny G. Plate masih ramai diperbincangkan di masyarakat.
Bukan hanya karena jumlah kerugian negara sampai Rp8 triliun, tetapi juga statusnya yang merupakan politikus Partai NasDem sebagai pengusung Anies Baswedan sebagai capres.
Menanggapi kasus yang merambat ke berbagai permasalahan lain yang berdampak negatif kepada Nasdem di Pemilu Serentak 2024. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa kasus tersebut merupakan upaya menjegal Anies sebagai Capres.
Selepas jumpa pers respon Anies terhadap Pernyataan cawe-cawe Presiden dalam pemilu 2024, Sugeng Suparwoto Ketua DPP NasDem menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dibuka seluas-luasnya oleh aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke selatan, ke atas, ke bawah, ke barat, ke timur, semuanya. 8 triliun itu kan besar sekali,” kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jalan, Selasa (30/5/2023).
Sugeng juga menerangkan bahwa NasDem mendorong Plate untuk buka-bukaan dalam membuktikan kasus tersebut.
“Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakanlah kalau dalam hukum terbukti. Kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga,” ungkap Sugeng.
“Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun,” sambungnya.
MAT/CR-Jaksat