JAKARTASATU.COM – Mahkamah Konstitusi mendapat sorotan terkait bocoran Denny Indrayana, MK telah menetapkan bahwa sistem Pemilu legislatif akan dilakukan secara tertutup.
Hal ini tentu mendapat kritikan tajam mantan menteri ekonomi Rizal Ramli. Menurutnya makin hari, MK makin tidak tahu diri.
Ia pun menilai bisa timbul konflik kepetingan pasalnya MK dijadikan Mahkamah Keluarga.
“Makin lama makin brutal dan makin tidak tahu diri mentang-mentang Ipar Jokowi … Oiii … itu konflik kepentingan menjadikan MK jadi ‘Mahkamah Keluarga’. Sebagai Hakim, situ ngerti ndak bahaya nepotisme dan konflik kepentingan untuk kehidupan bernegara?,” tulis Rizal Ramli, dalam laman twitternya, Senin (29/5/2023).
Selain Rizal Ramli, kritikan juga datang dari Direktur INFUS Gde Siriana.
“Saya melihat MK sudah melakukan manuver politik semata-mata demi penguasa, tidak lagi sebagai benteng konstitusi. Contohnya untuk gugatan-gugatan yang diajukan masyarakat kepada MK, seperti UU Ciptaker, aturan presidential threshold selalu ditolak MK. Sebaliknya ketika gugatan yang diajukan penguasa atau proxinya, dikabulkan MK. Contoh terakhir soal perpanjangan masa jabatan KPK,” papar Gde Siriana kepada redaksi Jakartasatu.com (30 Mei 2023).
Menurutnya ini menjadi persoalan serius karena faktanya 4 hakim menyatakan menolak, yang artinya penolakan tersebut telah dilandasi oleh alasan-alasan konstitusional maupun logika hukum yang sepatutnya, terlebih dari itu rasionalitas 4 hakim tersebut lebih dapat diterima akal sehat publik.
“Jadi sepertinya situasi di MK ini sudah constitutional emergency, Darurat Konstitusi. Situasi di mana terjadi ancaman atau kegagalan terhadap mesin ketatanegaraan karena disfungsi lembaga penjaga konstitusi,” pungkasnya
Yoss/ Jaksat