JAKARTASATU.COM – Massa Komunitas Aktivis Muda Indonesia menggelar aksi tuntut Mahkamah Konstitusi agar tidak memutuskan pemilu legislatif secara proporsional tertutup di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Tuntutannya kita minta kepada MK agar tidak memutuskan pemilu legislatif secara tertutup karena dengan adanya isu yang cukup santer di masyarakat, pasti kita tergerak untuk mengingatkan agar tidak melakukan dan memutuskan Pemilu legislatif secara tertutup,” kata Sultoni Ketia Umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia.
Aksi tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan 150 orang massa aksi dari rencananya 300 massa aksi.
Sultoni mengatakan bahwa massa aksi akan menginap untuk mengawal putusan MK terkait sistem proporsional dalam pemilu.
Namun, dia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan imbauan untuk tidak menginap.
“Jadi kita mau coba rencananya mau menginap di lokasi ini. Tapi kita lihat dengan pihak kepolisian apakah diperbolehkan atau tidak. Tadi beliau mintanya tidak boleh sampai menginap seperti itu,” jelasnya.
Meski tidak boleh menginap, Sultoni mengatakan selanjutnya mereka akan kembali lagi untuk menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
“Kita akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih besar seperti itu. Secepatnya kita akan melakukan koordinasi lagi dengan polda untuk melakukan pemberitahuan untuk aksi yang lebih lanjut,” pungkasnya.
Tuntutan serupa pun dilontarkan oleh massa aksi Komrad Pancasila yang datang ke Kawasan Patung Kuda, Monas sekitar pukul 14.36 WIB.
Dalam aksi tersebut, Komrad Pancasila melontarkan empat tuntutan, antara lain:
1. MK harus berani menjawab, berbuat dan bertanggung jawab atas kegaduhan dugaan kebocoran hasil putusan hakim MK tentang sistem pemilu.
2. MK harus segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan sistematis untuk mengetahui siapa “orang dalam” yang dimaksud oleh Deny Indrayana sebagai orang yang membocorkan informasi putusan MK tersebut.
3. Komrad Pancasila meminta, MK harus bertindak secara adil, netral dan memperhatikan psikologi kehidupan sosial masyarakat, serta tidak berpihak pada kelompok tertentu dalam memutuskan perkara sistem kepemiluan ini.
4. Komrad Pancasila mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi, untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, karena bisa saja putusan MK melahirkan situasi ketidakstabilan kehidupan sosial, kehidupan politik, serta mengganggu dunia perekonomian.
MAT/CR-Jaksat