JAKARTASATU.COM — Kajian Strategis (Kasrat) BEM dari Universitas Indonesia Azmi ikut andil mengenai catatan penting yang mewakili generasi muda mahasiswa kini, Rabu (31/05/2023).
Azmi sebagai Kasrat mengawali pembicaraannya dari kekecewaan gagalnya reformsi yang sudah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa Indonesia termasuk senior UI terdahulu yang menginspirasinya untuk bergerak.
“Sebagai generasi muda yang lahir sebelum reformasi, saya selalu doktrin untuk memahami reformasi ini sebagai kisah-kisah legenda yang sempurna tanpa adanya kesalahan. Tetapi, ketika kita memahami lagi peristiwa reformasi, kita dapat melihat jika reformasi itu sangat jauh dari realitas kita. Mimpi mimpi yang ada di reformasi itu masih sangat jauh dari kata terwujud,” tutur Azmi.
Kemudian Azmi membeberkan evaluasi yang penting mengenai beberapa tuntutan dari pandangannya sebagai generasi muda.
Yang pertama, menurut Azmi adalah Supremasi Hukum.
“Supremasi Hukum bisa dilihat bahwa produk-produk hukum ada hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kaum tertentu saja. Sebut saja Undang-Undang Ciptaker, RUKHP dan lain sebagainya,” tutur Azmi dalam Konferensi Pers yang turut dihadiri juga oleh Eks KPK, sejumlah aktivis, akademisi, dan mahasiswa di YLBHI, Rabu (31/05/2023).
Kemudian yang kedua, adalah hapuskan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang munculnya KPK.
“Dulu kita sempat berharap kepada KPK. Tetapi, pada akhirnya KPK itu dirumahkan secara sistematis dan akhirnya, disini kita mungkin sudah enggak bisa berharap lagi dengan KPK,” tambahnya.
Selanjutnya yang ketiga adalah adili Soeharto dan kroni-kroninya.
“Mungkin Soeharto memang sudah diadili, tetapi pada kenyataannya kroni-kroninya itu muncul dan hanya berganti wajah saja,”
Maksudnya adalah kroni-kroni Soeharto masih berkeliaran dan memanfaatkan itu untuk kepentingan segelintir kroninya saja.
Keempat, menurut Azmi adalah adanya amandemen konstitusi.
“Amandemen konstitusi memang sudah dilakukan. Salah satunya dari bentuk implementasi dari amandemen konstitusi adalah adanya Mahkamah Konstitusi (MK). MK adalah penjaga dari konstitusi seharusnya. Tapi, pada nyatanya kita juga bisa melihat. MK hanya dimanfaatkan para penguasa untuk kepentingan mereka,”
Hal ini disampaikannya karena kita sebagai masyarakat Indonesia harus mengetahui bahwa Yudisial Review terhadap UU Cipta Kerja dan pada akhirnya review tersebut diakali, selalu di tolak oleh MK. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK juga diputuskan oleh MK.
Dalam penutupnya, Azmi dengan semangat menjawab lugas pertanyaan yang menyinggung peran generasi muda.
“Mungkin disini saya juga akan menjawa pertanyaan mengenai mahasiswa (apakah kita masih harus optimis?). Jawabannya, (menurut) saya harus. Kita harus selalu optimis dan selalu melakukan perlawanan. Tetapi, mungkin kita harus bermimpi lebih besar, ketika kita menyadari reformasi yang ada ini telah gagal,” jawabnya.
(INJ/CR JAKSAT).