ANDY SYAH PUTRA : DENNY INDRAYANA DILAPORKAN KE POLISI, PEMERINTAH KEBAKARAN JENGGOT?
JAKARTASATU.COM— Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang sekarang tinggal di Australia ini dipolisikan soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023
Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho kepeda media (Jum’at, 2Juni 2023).
Ia mengungkapkan Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, dengan terlapor Denny Indrayana.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Sandi dikutip dari Antara.
Terkait hal tersebut, Andy Syah Putra mengatakan apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana terkait dengan MK telah memutuskan menerima gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pemilu legislatif mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.m, belum bisa dikatakan bersalah & layak dipidana. Karena Denny hanya menyampaikan informasi A1 dari seseorang terkait hasil sidang Hakim Mahkamah Konstitusi bukan putusan MK yang akan dibacakan
Demikian kata pakar hukum Andy Syah Putra kepada redaksi Jakartasatu.com ( Sabtu, 03 Juni 2023)
“Jadi baru sebatas rumor,” ujarnya
Pihak MK sendiri ungkap Andy, sudah membantah materi yang sudah disampaikan Denny berarti unsur pidananya belum terjadi karena ada bantahan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi belum bersidang terkait perkara dimaksud.
“Nah yang mesti juga dicermati justru kenapa pemerintah seperti kebakaran jenggot apabila materi yang disampaikan Denny baru sebatas rumor? Apalagi pihak MK telah membantah. Pernyataan Denny adalah sebagai pengingat bagi MK agar dalam memutus perkara konstitusional yang mempertaruhkan masa depan bangsa harus jauh dari kepentingan politik mana pun & bersikap imparsial,” terangnya
Ia menjelaskan pengenaan pasal 45 A ayat (2) maupun pasal 28 ayat (2) itu sendiri hemat saya tidak tepat karena Ketentuan yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dinyatakan dicabut oleh UU KUHP yang baru. Kendati pun dikenakan pasal Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP baru harus pula dibuktikan terlebih dahulu unsurnya & kapasitas Denny selaku ahli hukum tata negara. Jadi mesti dilihat apakah materi pokok yang disampaikan Denny itu benar atau salah? Pembuktiannya mesti menunggu hasil sidang MK terkait hal dimaksud.
“Nah apakah putusan Hakim sebelum dibacakan harus dijaga kerahasiaannya? Hemat saya tak juga karena untuk menyangkut materi gugatan yang bersifat punya konsekuensi akibat atau dampak yang begitu besar pada kepentingan publik maka seyogianya persidangannya harus bersifat terbuka. Tidak dilakukan dalam kamar yang gelap. Harus dibuka seluas dan seterang mungkin. Masyarakat bisa hadir dan duduk dalam persidangan yang digelar di pengadilan yang oleh hakim MK dinyatakan terbuka sebagai hak konsistusional warga negara,” urai Andy
“Dengan begitu selain wibawa MK sebagai lembaga konstitusional tertinggi akan tetap terjaga juga publik akan tahu kontens yang menjadi pertimbangan dalam memutus perkara.” pungkasnya
YOSS/JAKSAT