APAKAH KURSI PRESIDEN JOKOWI SAAT INI MENJADI HAK PRABOWO?
Oleh : Indra Adil
Eksponen PKM IPB 77/78
Banjir Bukti Kecurangan Pemilu/Pilpres 2019.
Sekarang tampaknya *”banjir bukti Kecurangan Pemilu/Pilpres RI 2019″* tinggal menunggu waktu, sudah tak mungkin dibendung lagi. Baru saja seorang Anggota KPPS yang lolos dari “Maut Pilpres 2019”, Muhari Kamil telah memulai dengan membuka bukti-bukti Kecurangan yang dimilikinya. Dari semua laporan dia ke Polisi sejak 2019 sampai hari ini yang tampaknya tidak ditindak lanjuti, didapatkan Kesimpulan bahwa Dokumen Pelantikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada tahun 2019 adalah PALSU. Kesaksian yang dipertunjukkan melalui Video You Tube ini sudah beredar sejak 1 hari yang lalu dan sudah menuai penonton sejumlah 33 ribu orang. Dan kini sedang menyebar ke seluruh pelosok Nusantara. Bisa dipastikan puluhan Saksi Hidup Anggota KPPS lainnya juga akan bermunculan memberikan Kesaksian atas Kecurangan Pemilu/Pilpres Kotak Kardus 2019. “Satu menggelusur seribu meluncur”. Begitulah bunyi pepatah baru, dan kali ini akan terbukti untuk pertama kali. Suara Anggota KPPS dengan bukti-bukti yang dimiliki itu baru dari satu Saksi Kecurangan. Kita tunggu saja saksi-saksi berikutnya yang Penulis yakini sedang Antri Untuk Buka Suara.
Perlawanan Koalisi Perubahan.
Tak bisa dibantah lagi Koalisi Perubahan yang dimotori oleh Surya Paloh sudan sampai pada Keputusan : “Rawe-rawe rantas, malang-malang putung”. Artinya apapun dan siapa pun yang akan menghalangi Jalan Perubahan yang mereka akan laksanakan, libas!!! Tak ada jalan mundur. “Hidup Menang atau Mati Berkalang Tanah!” Tak ada Pilihan Ketiga yang mereka anggap sebagai Pilihan Banci. Dari langkah-langkah Koalisi Perubahan, tampak Keyakinan Sangat bahwa Gerakan Perubahan yang sedang mereka Gaungkan mendapat Respon Positif dari Rakyat Indonesia. Rakyat sedang siap-siap dan bahkan sebagian sudah bergerak.
Perlu diwaspadai, perlawanan ini ditengarai bakal menuai panen Kesaksian dari banyak pihak termasuk dari Pihak Metro TV, Stasiun TV Pelaksana Hitung Cepat Resmi dari KPU yang notabene adalah milik Surya Paloh sendiri. Dan semuanya akan bermuara pada dibukanya kembali Bukti-bukti Kecurangan Pemilu/Pilpres 2019 dari Pihak Prabowo yang menggunung yang sempat diabaikan karena Prabowo menyerah dalam Sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Bila Terbukti Kecurangan Terjadi.
Membaca situasi akhir-akhir ini yang semakin tak menentu akibat ketidak profesionalan Presiden Joko Widodo, tidak berlebihan bila diprediksi Presiden Joko Widodo akan dipaksa keadaan untuk meletakkan jabatan sebelum jabatannya berakhir. Dan ini memiliki Konsekwensi Luar Biasa terhadap seluruh jabatan puncak di pemerintahan. Seluruh Kabibet secara otomatis rontok kecuali TNI bila ditentukan Negara Darurat Militer. Artinya TNI secara otomatis Wajib mengambil alih Kekuasaan Pemerintahan yang berada dalam Keadaan Darurat. Lalu Pemerintahan Darurat Militer harus menangkap seluruh personil yang bertanggung jawab terhadap Proses Pemilu/Pilpres 2019 lalu dan mengajukannya ke Pengadilan. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, bila Pengadilan mampu membuktikan KPU melakukan Kecurangan dalam Pilpres 2019 untuk Kemenangan Joko Widodo, lalu siapa yang berhak atas Posisi Presiden RI saat ini?
Benarkah Jabatan Presiden RI Menjadi Hak Prabowo?
Logika Hukumnya mestinya jabatan Presiden saat ini otomatis jatuh ke tangan Prabowo Soebianto. Karena ialah satu-satunya lawan Ir. H. Joko Widodo dalam perhelatan Pilpres RI Tahun 2019 yang lalu. Mungkin yang akan menjadi polemik adalah, Prabowo Soebianto telah pernah menyatakan bahwa ia menerima Hasil Keputusan MK atas Persengketaan Pemilu/Pilpres Tahun 2019 tersebut dan bahkan Ikut Serta di dalam Kabinet Bersangkutan. Penulis tak berani berspekulasi tentang hal ini.
Akan tetapi, bila ditentukan Presiden berhalangan tetap akibat “force majeure”, dan ditetapkan Negara berada dalam Darurat Sipil, maka Pemerintahan dipegang oleh 3 Kementrian yaitu Menteri Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri sampai Masa Jabatan Presiden saat ini berakhir atau sampai Pemilihan Umum dan Pilpres baru dilaksanakan. Tetapi kesimpulan di atas hanyalah Kesimpulan seorang Penulis yang berprofesi Petani, bukan Kesimpulan seorang Ahli Hukum Tata Negara yang Mumpuni dan Jujur.
Wallahu a’lam.
Tebet Jakarta, Sabtu 2 Juni 2023.