Misbakhun: Pemerintah Tak Paham Konsep Hutang

JAKARTASATU.COM— DR Misbakhun Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan pembicaraan ihwal Utang sebaiknya dibicarakan dalam rangka membangun sebuah konsep “cara menghitung utang.” Selama ini pemerintah sepertinya belum bisa mendeskripsikan sepenuhnya konsep utang.

Ia memaparkan apa yang selama ini dicatat dan diakui oleh pemerintah dalam laporan Keuangan Pemerintah pusat yang terdapat Neraca Keuangan. Neraca harus menggambarkan semua jumlah utang negara. Utang yang dicatat selama ini dalam setiap ketengan dan penjelasan yang dilakukan pemerintah tentang utang kita belum melewati batas dan belum melanggar ketentuan konstitusi. Harus disampaikan, bahwa konsep itu harus diperbaiki nalar berpikirnya.

Demikian disampaikan DR Musbakun dalam diskusi INDEF  dj Twitter Space bertajuk  “Utang Meningkat, Kapasitas Fiskal Mengkeret”, pada 6 Juni 2023 menghadirka pembicara :
DR. Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI, Dr Eisha M Rachini, Peneliti INDEF, Riza Annisa Pujarama, Peneliti INDEF dengan Host : Prof Dr Didik Rachbini

“Jika Menteri Keuangan selalu mengatakan utang RI masih 39% dari PDB kata Misbakun,  dan membandingkanya dengan utang USA, Inggris, Jerman dan Jepang yang hampir 200% terhadap PDB Jepang, sebenarnya perbandingan itu tidak aple to aple dan tidak fair. Karena yang dicatat oleh pemerintah 39% PDB itu hanya utang terkait pembiayaan APBN. Sebetulnya pemerintah punya utang lain yang memberikan risiko kepada APBN dan keuangan negara,” kata Misbakun

Ia mengacu pada pada Pasal 12 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, ayat 3 menyebutkan rasio utang pemerintah maksimal 60% PDB. Rasio 60% itu tidak disebutkan rasio utang atas pembiayaan APBN, tapi dinyatakan rasio atas utang yang bersifat umum. Tercantum juga rasio defisit max 3 % APBN. rasio 60% dan 3% tidak pada norma pasal, tapi dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang.

“Selalu diusulkan oleh parlemen komisi XI agar penyebutan angka rasio utang itu disebutkan pada batang tubuh Undang-undang, dan bukan pada penjelasan UU. Namun pemerintah menolak,” terangnya

Kenapa kita perlu menghitung semua utang? karena kata Miabakun untuk memitigasi risiko gagal bayar harus dimulai dari sistem pencatatan. Di Singapura, tabungan warga RI dicatat sebagai utang oleh negara. Pelajaran saat Krismon 1998, semua utang swasta tiba-tiba menjadi kewajiban pemerintah karena pemerintah memutuskan untuk membailout utang swasta. Itu akibat kita tidak memitigasi risiko utang. Jadi utang jaman pak Harto yang semula hanya Rp900 triliun, tiba-tiba melonjak menjadi Rp1400 triliun lebih karena ada tambahan Rp600 triliun utang baru. Akibat bailout utang swasta di BLBI dan menerbitkan obligasi rekap untuk itu.

Yang mengerikan lanjutnya, apabila saat ini utang RI Rp7500 triliun akan berisiko alami pelonjakan utang karena ada angka utang yang tidak dicatat. Oleh karena itu pada utang BUMN harus diakui sebagaimana sistem akuntansi pemerintahan yang disepakati IFRS, sebagai pemegang saham kita mengakui saham tapi tidak mencatat utang di asset pemerintah. Padahal kalau belajar dari sejarah risiko sebagai pemegang saham utang BUMN oleh pemerintah digolongkan sebagai continjence debt. sehingga dengan alasan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, maka tidak dicatat risiko pencatatan utangnya.

Ia menguraikan Istilah keuangan negara dipisahkan dalam pengelolaan. Tapi tidak dalam risiko. Contoh, dalam kasus BUMN-BUMN yang dipailitkan seperti pabrik Kertas Letjes, Merpati, kertas Basuki Rahmat, atau lain-lain pemerintah bertanggungjawab penuh dan menggunakan skema APBN. Yang paling akhir adalah kasus Jiwasraya sebesar Rp20 triliun. Itu mempengaruhi postur belanja APBN melalui mekanisme PMN (Penyertaan Modal Negara) yang menjadi kunci, bahwa risiko utang itu mempengaruhi langsung cara kita mengelola ruang fiskal APBN. Kenapa kita hanya mencatat asset dan tidak mencatat utangnya? Padahal angka Rp20 triliun itu semula tidak nampak dalam neraca kita.

Ia memberikan gambaran Keuangan negara yang dipisahkan dengan pengelolaannya

“Sama dengan kasus BUMN Garuda yang gagal membayar leasing lalu di PKPU. Itu juga tidak tergambar sebelumnya dalam neraca APBN, hanya tergambar bahwa kita punya modal sekian triliun di Garuda. (Pengeluaran/belanja PMN itu digunakan untuk membayar BUMN yang bangkrut padahal itu membayar utang tapi dicatat sebagai PMN),” jelasnya

Berikutnya lanjut Misbakun, Dana Pensiun PNS juga tidak dicatat/dicadangkan, hanya mencadangkan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo terkait ASABRI dan Jiwasraya yang jatuh masa manfaat simpanannya yang dibayar oleh APBN via ASABRI. Beban langsung bulanan pensiun dikeluarkan, tetapi tidak pernah dicadangkan sebelumnya. Padahal kalau tidak disediakan mekanismenya hal itu akan terus menjadi beban APBN terus menerus.

Misbakun mengungkapkan sampai sekarang komisi XI DPR tidak pernah menemukan konsepsi-konsepsi keuangan tentang hal hal di atas. Padahal kebutuhan perubahan sudah sangat urgent dibangun konstruksi dana pensiun itu dalam seperti apa, metode, penghitungan, ASN pusat seperti apa, dan ASN daerah seperti apa, begitu juga TNI/Polri. Itu akan mengoverhaul secara besar-besaran cara kita menghitung dana pensiun. Hal yang memberikan dampak aktuaria karena negara memang harus menanggung. Kalau dana pensiun terjadi gagal bayar, maka yang menanggung adalah APBN.

Ia mengambil contoh kasus-kasus aksi protes pensiun di luar negeri adalah kasus bagaimana metode menghitung pensiun. di Perancis juga ramai dalam penetapan cara menghitung umur pensiun. Metodologi sudah selesai di masalah pensiun Perancis.

Ia menegaskan pemerintah harus mengambil keputusan politik penting untuk memperbaiki cara kita mencatat. Dari itu, kita akan tahu berapa persen rasio, risiko utang. Manfaatnya risiko gagal bayar bisa diantisipasi baik di BUMN, Surat utang negara, dan dana pensiun. Sayangnya Menteri Keuangan ketika disampaikan hal hal penting di atas tidak menyambut dengan baik.

“Saat ini utang terdapat 3 kategori yakni 1. Utang pembiayaan APBN, 2. Utang BUMN – continjensi debt, 3. Utang aktuaria – kewajiban dana pensiun kepada ASN dan TNI/Polri,” tutupnya

Yoss/ Jaksat