Janggal, Panitia Tender PHR Malah Mohon Peserta untuk Perpanjang Masa Berlaku Penawaran
PEKANBARU – Proses tender nomor GPHR00108A COO of Non-Galvanized Power Pole (Tiang Listrik) yang bernilai sekitar Rp 340 miliar di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), makin janggal. Setelah sejak pertama mengundang para kontraktor untuk mengikuti tender pada 15 Desember 2022 lalu, sampai saat ini sudah hampir 6 bulan tak kunjung ada penetapan statusnya oleh tim tender.
Seharusnya tim tender sebelum batas waktu 31 Mei 2023, sudah memutuskan statusnya, apakah ditetapkan pemenang yang memenuhi syarat administrasi, tehnis dan harga, atau di retender.
Sehingga tidak menimbulkan spekulasi jangan-jangan ada intervensi dengan menggunakan oknum penegak hukum yang mengintervensi tim tender jadi takut mengambil keputusan.
Sebab, proses tender yang berlarut-larut tanpa kepastian, pada akhirnya akan mengganggu operasi di lapangan.
“Bahkan sudah jelas bahwa PT Adil Utama dan PT Bumi Riau Indah Jaya tidak memenuhi syarat tender poin 9 dan poin 11, tapi pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, panitia tender PT PHR malah memohon kepada PT Tiga Pilar Sakato dan Konsorsium PT Adil Utama – PT Bumi Riau Indah Jaya untuk mengirimkan surat perpanjangan masa berlaku penawaran. Permohonan itu disampaikan Panitia Tender melalui email yang bocorannya berhasil kami peroleh. Jadi ini benar-benar mengundang tanda tanya besar,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Jum’at(16/6/2023) pagi.
“Patut diduga ada skenario ingin memaksakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemenang, cilaka ini,” ucap Hengki.
Lucunya lagi, kata Hengki, Panitia Tender PT PHR justru menyebutkan dalam email itu, permohonan agar perusahaan-perusahaan tersebut memperpanjang masa berlaku penawaran mereka hingga 30 Agustus 2023. Padahal, perusahan-perusahaan itu sebelumnya telah memasukkan penawaran dengan masa berlaku penawaran hanya sampai 31 Mei 2023.
“Kami melihat kok begini perusahaan sekelas Pertamina melakukan tender yang nyata melanggar GCG (Good Corporate Governance)? Atau memang sengaja mau memenangkan perusahaan yang tak memenuhi syarat ? Kalau begitu adanya, wah benar-benar pelanggaran perilaku oknum pejabat Pertamina yang melakukannya,” tegas Hengki.
“Apalagi kami dengar, sejak awal Maret 2023, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau rajin memanggil pejabat PHR ke kantor Kejati terkait proses tender, apakah soal tender power pole luput dari pengawasan Kejati Riau,” tanya Hengki.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, mengacu pada Instruksi Peserta Tender (IPT-01), salah satu syarat di butir ke 9 pada Lampiran 3, syarat peserta tender adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri dan atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri.
Namun, PT PHR hingga saat ini masih bungkam atas tidak lengkapnya dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen tender Instruksi kepada peserta (Instruction To Bidder), termasuk alasan Panitia Tender melakukan penundaan pemasukan dokumen penawaran yang seharusnya tgl 17 Januari 2023 menjadi 26 Januari 2023.
“Padahal, soal IUI (Izin Usaha Industri) sesuai sub bidang pekerjaan (KBLI 2020/ Industri Logam Siap Pasang & Industri Logam Dasar Besi dan Baja) calon peserta tender yang akan diundang seharusnya sudah terseleksi saat prakualifikasi oleh Panitia Tender,” ungkap Hengki.
Sementara itu, terkait Izin Usaha Industri anggota konsorsium yang tidak disertakan pada pemasukan dokumen 26 Januari 2023, CERI telah melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Riau Helmi D pada Jumat (24/2/2023), menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin industri atas nama PT Bumi Riau.
Ia juga mengungkapkan perusahan tersebut tidak mempunyai pabrik. “Izin terbit otomatis OSS, di izin propinsi hanya peralatan komputer selebihnya kewenangan pusat. Tidak ada pabrik,” ungkap Helmi.
Selain itu, Helmi ketika dikonfirmasi lagi terkait Izin Usaha Industri PT Adil Utama pada Senin 27 Februari 2023, lalu mengatakan ia sedang berada di Malaysia dan mengarahkan untuk mengecek izin usaha PT Adil Utama kepada stafnya, Vera Angelika O.K.
Ketika dikonfirmasi, Vera mengatakan DPMPTSP Riau tidak pernah menerbitkan izin usaha industri atas nama PT Adil Utama. “Setelah kami cek izinnya tidak ada di kami,” ungkap Vera.
Vera juga mengkonfirmasi bahwa PT Adil Utama tidak memiliki pabrik di Riau. “Tidak ada pak di kewenangan kami provinsi,” kata Vera menjawab ketika ditanya apakah PT Adil Utama memiliki pabrik di Riau atau tidak.
Terpisah, informasi yang diperoleh jaringan CERI di Kementerian Perindustrian Jakarta, Izin Usaha Industri atas nama kedua anggota konsorsium itu juga tak ada laporan sehingga tidak terdata.
Oleh sebab itu, alangkah nekatnya tim tender jika tetap memaksakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat poin 9 dan 11 sebagai pemenang tender, itu perbuatan pelanggaran nyata terhadap syarat tender sendiri dan GCG Pertamina, ketus Hengki.
Itu akan dibaca publik, bahwa tim tender terkesan kental seperti sedang melecehkan atau menantang Kejati Riau?,” tutup Hengki.(wAn)