Gedung KPK/JAKSAT

 

Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho Mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinakhodai Firli Bahuri menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022. Para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.

“Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis, (15/06/2023).

Firli mengatakan, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023. Para tersangka tersebut adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK.

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK.,

“Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin dari yang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar,” jelas Firli

Firli ungkap jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp 1.333.928.153 namun pada faktanya yang dibayarkan Rp 29.003.205.373.

Kerugian negara Sehingga, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.

Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP” pungkasnya