by M Rizal Fadillah
Sikap pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Indramayu semakin menunjukan dirinya tidak sehat. Arogansi tinggi. Mungkin merasa ada kekuatan yang melindunginya. Atau sekedar menggertak. Apapun itu, Panji Gumilang tidak boleh dibiarkan. Perilakunya menuai kontroversi dengan ajaran keagamaan yang dinilai menyimpang. Menafsirkan aturan agama seenaknya.
Meski telah dikritik banyak pihak termasuk MUI dan PWNU Jawa Barat serta didemo oleh warga Indramayu, tetapi tetap saja ia merasa tidak bersalah bahkan terkesan menantang. Panji lupa sebenarnya kondisi sudah berubah tidak lagi seperti awal pesantren tersebut berdiri. Sangat terlindungi dan aman mengecoh santri, orang tua maupun warga sekitar. Kini kesesatan ajarannya sudah tercium menyengat.
Aspek teologis ajaran Panji dinilai bid’ah dan menyimpang. Perempuan shalat di baris depan bercampur dengan laki-laki, shaf sengaja renggang, muadzin menghadap jamaah, syahadat ditambah kesaksian Negara Islam, menyanyikan lagu Yahudi, berniat mendirikan pesantren Kristen, dosa zina dapat ditebus uang, Qur’an adalah ucapan Nabi Muhammad SAW dan banyak lagi.
Aspek hukum, penyimpangan teologis yang telah meresahkan umat Islam di atas dapat dikategorikan melanggar hukum. perbuatan Panji Gumilang memenuhi unsur delik Pasal 156a KUHP. Dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 5 (lima) tahun. Belum bila terbukti adanya perbuatan kejahatan seksual, ia dapat diduga melakukan perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual atau zina (overspel).
Aspek politik, Panji Gumilang dan Pondok Pesantrennya telah menciptakan ketidakstabilan politik. Masyarakat gelisah atas sikap Panji. Alih-alih bijak menanggapi kritikan ia justru menantang dengan arogan. Dibalas dengan pengerahan masa sambil menyemangati masa dengan nyanyian Yahudi “Havenu Shalom Aleichim”. Panji merasa mendapat perlindungan politik.
Jangan ragu tangkap Panji Gumilang. Ia telah menista agama dengan menyebut Qur’an bukan firman Allah, itu sama saja dengan membakar Al Qur’an. Ia telah mencampur Islam dengan agama Yahudi. Muslim dihancurkan keimanannya. Jangan buka peluang Al Zaytun menjadi agen Israel.
Penyelesaian masalah Al Zaytun sangat mudah tidak perlu bertele-tele. Setelah pertemuan MUI Jabar, Polda Jabar, Pangdam Siliwangi dan Kejaksaan Tinggi Bandung, maka segera operasi penangkapan Sang Imam Negara Islam KW 9 Panji Gumilang. Lanjutkan dengan proses hukum untuk membongkar motif dari berbagai kegiatan termasuk penggalangan dana, penyesatan dan kesehatan jiwa sang Imam.
Hanya dua pilihan untuk Al Zaytun Indramayu yaitu tutup dan bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun atau jika masih ingin menyelamatkan Al Zaytun, maka segera tangkap dan adili Panji Gumilang. Ambil alih pengelolaan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Pemerintah atau Ormas-ormas dan Lembaga Pendidikan umat Islam.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang melakukan kejahatan dengan berlindung pada aspek keagamaan. Panji Gumilang tidak boleh dibiarkan berkeliaran untuk terus menyesatkan. Sudah terlalu lama ia diistimewakan.
*) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Bandung, 17 Juni 2023