Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/IST

JAKARTASATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro yang telah meningkatkan status penanganan kasus kebocoran dokumen rahasia di KPK terkait Laporan Kegiatan Tindak Pidana Korupsi di Direktorat Minerba Kementerian ESDM, yang patut diduga upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK.

“Kami memberikan apresiasi atas kinerja Direskrimun Polda Metro, khususnya Kapolda Irjen Karyoto. Kami berharap penyidikan bisa mengungkap korupsi big fish di lingkungan Ditjen Minerba KESDM yang merugikan negara ratusan triliun sepanjang masa,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas hasil akhir kerja Dewas KPK yang tidak mampu mengungkap kebocoran dokumen rahasia KPK sebanyak 3 lembar.

“Menurut informasi yang diperoleh CERI, sehari sebelum berlangsungnya penggeledahan oleh tim KPK di ruang Kepala Biro Hukum ESDM, Idris F Sihite yang merangkap sebagai Plh Dirjen Minerba, konon kabarnya Irjen KESDM telah memberikan informasi penting kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, yaitu dugaan telah terjadi penyimpangan yang sering dilakukan Idris F Sehite dengan banyak penambang nakal terkait tata kelola di Ditjen Minerba , saat itu informasinya malah Arifin Tasrif terkesan membela Idris F Sihite,” beber Yusri.

Oleh sebab itu, CERI juga menyesalkan tindakan Menteri ESDM yang sejak 30 Mei 2023 justru sekarang menempatkan Idris Sihite sebagai Inspektur IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. “Sudah jelas ada cacatnya di mata publik, ada apa Menteri ESDM bukan mencopotnya Idris Sihite, tapi malah menempatkanya sebagai Inspektur Itjen Kementerian ESDM,” ungkap Yusri.

Sementara itu, pada 27 Maret 2023 lalu, KPK telah menggeledah ruangan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kantor Ditjen Minerba.

Tak hanya itu, setelah itu KPK juga menggeledah sebuah apartemen di Menteng Jakarta, yang merupakan rumah singgah Idris F Sihite dan penyidik KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

“Sekarang kami dengar, konon kabarnya lagi, anak Menteri diduga ikut cawe-cawe urus RKAB di Ditjen Minerba, ini harus diusut tuntas” beber Yusri.

Menurut Yusri, besar kebocoran negara di tata kelola di Ditjen Minerba dimulai ketika mengurus perizinan, proses clear & clean IUP, urus RKAB setiap tahun, rekomendasi ekspor oleh penambang dari Dirjen Minerba ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dana reklamasi hingga praktek ” transfer pricing” antara eksportir dengan perusahaan yang terafiliasi di luar negeri, khususnya di Singapore.

Lanjut Yusri, adanya permainan izin RKAB untuk tambang yang tidak layak tambang itu dikenal dengan ” dokter” alias dokumen terbang untuk menampung batubara atau nikel koridor, infonya setoran ke oknum di Minerba sekitar USD 2 per metrik ton.

Dokter ini dihargai USD 6 sampai USD 8 permetrik ton kepada penambang ilegal alias koridor, kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, CERI pada Jumat (14/4/2023) lalu secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan dugaan menghalang-halangi penyelidikan KPK. Laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta.

Pada 27 April 2023, CERI hadir lantaran diundang Penyidik Polda Metro untuk klarifikasi atas laporan CERI.

Dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong tersebut terkait kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) dan rekomendasi ekspor mineral dan batubara Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Tindak pidana tersebut diduga telah dilakukan oleh Pimpinan KPK Alex Marwata dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Pada tanggal 8 April 2023 lalu, Alex Marwata membuat pernyataan yang dikutip berbagai media yang menyatakan, “Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu, emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali.”

Sedangkan Agung Pribadi pada tanggal tanggal 12 April 2023 menyatakan melalui media, “Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa.”

Lebih lanjut Hengki mengatakan, perbuatan Alex dan Agung yang diduga sebagai menyebarkan kabar bohong tersebut diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, CERI juga telah mengajukan beberapa saksi yang patut dan dapat membuat terang dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong tersebut.

Saksi-saksi yang diajukan antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F Sihite. Selain itu CERI juga mengajukan saksi mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan pimpinan KPK Abdullah Hehamahua.(*) |PR