Bambang Tri Kembali Melawan: Menggugat Lagi Ijazah Presiden Jokowi
JAKARTASATU.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dikurangi menjadi 4 tahun untuk Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo. Bambang sebelumnya dikenal sebagai penggugat ijazah Presiden Jokowi. Setelah mencabut gugatannya, kini Bambang Tri menggugat kembali
Penulis buku Jokowi Under Cover 1 dan 2 itu menandatangani surat kuasa untuk Prof Dr Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis SH dkk. Eggi dkk diberi kuasa untuk menggugat perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi di Rutan Surakarta. (Ahad, 11 Juni 2023).
Selain Bambang Tri, pemerhati politik Muslim Arbi juga menjadi penggugatnya. Gugatan itu kembali dilayangkan setelah persidangan pidana yang dijalani Bambang Tri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta itu, 22 saksi sudah diperiksa. Semua saksi, kata Eggi, hanya bersaksi bahwa ijazah Jokowi asli, tapi tidak satu pun yang pernah melihatnya.
“Tak satu pun saksi yang pernah melihat ijazah asli Jokowi,” kata Eggi Sudjana.
“Bahkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Surakarta juga belum pernah melihatnya,” kata Damai Hari Lubis.
Bambang Tri dan Muslim Arbi semakin kuat menggugat karena Jaksa penuntut umum pun tidak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan.
“Karena itulah, kami akan menuntut Jokowi sampai kapan pun, sampai tingkat PK sekalipun. Sampai Jokowi pensiun dan menjadi rakyat biasa, gugatan tidak akan pernah kami cabut,” kata Damai lagi.
Gugatan itu dilakukan lagi juga untuk menepis isu tak sedap yang beredar di masyarakat. Isu itu menyebutkan bahwa Eggi Sudjana menerima sejumlah uang sebagai imbalan pencabutan gugatan.
“Kalau saya menerima uang, mana berani saya menggugat lagi?,” tandas Eggi. |Yoss/Jaksat