JAKARTASATU.COM– Penggunaan karya cipta musik tanpa izin resmi semakin marak terjadi belakangan ini. Terlebih dalam era kemajuan teknologi saat ini. Setiap orang menggunakan musik untuk menciptakan konten di media sosial. Sayangnya, permasalahan izin dari pencipta kerap dipandang sebelah mata. Masalah ini juga masih terjadi pada beberapa event besar.
Hal ini juga yang dialami oleh seorang tokoh musik ternama, Harry Sabar. Harry Sabar adalah seorang pencipta, penata musik, penyanyi, illustrator film dan produser dengan karyanya yang terkenal, di antaranya adalah Lenggang Jakarta, Catatan Si Boy, Emosi Jiwa, Sesaat, Bayang Pesona, dan Kekagumanku.
Sebagian besar lagu tersebut banyak ditayangkan di beberapa platform media sosial dan streaming musik digital. Ada ribuan konten lagu ciptaan Harry Sabar yang diunggah tanpa izin, tidak mencantumkan nama pencipta, bahkan memakai akun palsu atas nama Harry Sabar.
Selain terjadi di konten digital, hal ini juga terjadi pada beberapa event yang juga tidak melakukan izin dan kerap tidak menyebutkan sosok penciptanya.
Oleh sebab itu, Harry Sabar mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan aturan penggunaan karya cipta. Aturan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Saya mengumumkan bahwa, semua pihak yang menggunakan karya cipta saya tanpa seizin saya atau keluarga saya, adalah illegal. Saya akan mengambil tindakan tegas sejak saya tetapkan di media hari ini,” kata Harry Sabar, dalam konferensi pers dan Dialog bertajuk “Penyalahgunaan Karya Harry Sabar Tanpa Izin Pencipta”, di Cafe TJIKINI LIMA, Jakarta 24 Juni 2023.
Dalam acara tersebut hadir pula Musisi Senior Candra Darusman, Pakar HAKI Adi Supanto, dan Wartawan Senior Jodhi Yudono yang mendukung adanya penegakan hukum terhadap penggunaan karya cipta sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Candra Darusman mengakui masih lemahnya aturan untuk melindungi karya cipta musik yang berdampak kepada musisi. Hal ini disebabkan aturan perlindungan hak cipta masih belum tertata dengan baik.
Hal ini bisa dilihat dari belum adanya pusat data untuk mengumpulkan informasi sebuah karya musik dengan penciptanya. Dampaknya, masyarakat kerap kesulitan untuk mengetahui dan mencari tahu siapa pencipta musik tersebut.
Candra Darusman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa meminta izin kepada pihak yang bersangkutan jika ingin menggunakan musik. Candra Darusman menegaskan kembali, “Keluarga Harry Sabar memiliki publisher, dan hanya mereka yang bisa memberikan izin bila lagu milik Harry Sabar mau dilakukan penggandaan atau pemakaian,” ujar Candra Darusman.
Menutup acara tersebut, Harry Sabar mengajak semua pihak untuk menghormati undang-undang hak cipta yang berlaku dan menghargai karya cipta musisi Indonesia.
“Mari kita hargai karya cipta musisi Indonesia karena musik Indonesia telah menjadi bagian besar dalam perkembangan peradaban negeri ini”, kata Harry Sabar. (Yoss/Jaksat)