Karya Harry Sabar Disalahgunakan, Candra Darusman: UU Hak Cipta Jangan Kalah Pamor dari UU Omnibus Law
JAKARTASATU.COM— Perkembangan karya musik di Indonesia terus meningkat, dari karya para musisi atau pencipta lagu yang sudah terkenal, maupun para pendatang baru. Selaras dengan kecanggihan teknologi digital, makin banyak musisi atau pencipta lagu yang memperkenalkan karyanya melalui beberapa platform musik digital yang dapat digunakan di Indonesia.
Perkembangan teknologi dalam bidang karya seni, termasuk karya seni cipta lagi memang tidak bisa dibendung. Dan lucunya adalah belum selesai urusan dengan pengumpulan royalti dari tempat-tempat hiburan, publik komersial, belum rapih sudah dilanda perkembangsn teknologi yang begitu dahsyat. Demikian disampaikan musisi senior Candra Darusman dalam acara Konfrensi Pers dan Diskusi Bersama Harry Sabar bertajuk “Penyalahgunaan Karya Harry Sabar Tanpa Izin Pencipta”, di Cafe TJIKINI LIMA, Jakarta 24 Juni 2023.
Lanjut Candra, jadi kita harus ekstra efort, ekstra upaya untuk penataan ke depan. Salah satunya terus mendukung LMKM pengumpulan royalti. Royalti dikumpulkan kalau lagu disuarakan, diumumkan.
Dan kata Candra, kita juga harus mengubah undang-undang untuk mengatasi perkembangan teknologi diantaranya dengan adanya teknologi AI (Artificial Inteligence ), teknologi NFI untuk kita antisipasi dan perbaiki undang-undangnya.
“Di dalam undang-undang Omnibuslaw, kami konsentrasi para musisi dalam Undang-undang di cabang menyangkut hak cipta seni, sekali lagi saya tekankan menghadapi AI tecnology hak cipta ini harus diantisipasi,” jelas musisi senior ini
“Soal hak cipta dengan adanya teknologi AI bukan hanya masalah di Indonesia saja, ini menyangkut global yang harus ditata kembali,” ujarnya
Apakah kami akan curhat ke DPD untuk perhatikan UU Karya Cipta ini, Candra mengungkapkan bahwa menjelang akhir masa jabatan anggota dewan dimana mereka merumuskan undang-undang sepertinya ada undang-undang lain yang sedang diprioritaskan dibandingkan dengan undang-undang hak cipta karya seni musik atau karya cipta musisi.
“Jadi kemungkinan paling cepat UU Omnibuslaw itu 2025,” ujarnya
“DPR, pemerintahan sedang menyelesaikan UU OBL terkait perampasan aset, kepemilikan data pribadi dll. Jadi UU Hak karya cipta musisi kalah pamor,” terang Candra
“Tapi Undang-undang hak cipta harus diperjuangkan. Dan kami para musisi harus mempersiapkan, menggodokknya. Dari sekarang mulai dirancang untuk 2025 siap dirubah” tandasnya
Harapan kami ungkap Candra, kedepan kita semua para stake holder bertemu untuk menyepakati seperti apa undang-undang hak karya cipta rumusannya.
Sebab itu tururnya merupakan proses tersendiri yang tidak mudah. Karena ada pencipta, penyanyi, produser, musisi. Yang kadang-kadang punya kepentingan yang sama tapi ada hal-hal beda. Namun tidak semesti semuanya harus ditampung dan sepakati.
“Jadi intinya mari kita dunia musik berembuk mencari hal-hal rancangan baru begitu masanya kita bisa memperjuangkannya,” pungkasnya (Yoss/Jaksat)