Dok pengelasan pertama pengerjaan jaringan pipa gas Senipah-Balikpapan yang kini dianggap merusak jaringan pipa PDAM | IST
Dok pengelasan pertama pengerjaan jaringan pipa gas Senipah-Balikpapan yang kini dianggap merusak jaringan pipa PDAM | IST

JAKARTASATU.COM – Akibat pemasangan pipa gas yang diduga sembrono oleh PT Perusahaan Gas Negara Solution (PGASol) dengan Sub Kontraktor PT Citra Panji Manunggal (CPM) telah berulang kali merusak jaringan pipa distribusi air milik PT Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Khususnya pipa yang dialiri IPA Km 8.

Tak pelak, kerusakan jaringan pipa tersebut membuat banyak masyarakat di empat kecamatan di Kota Balikpapan kesulitan mendapatkan air bersih saat Lebaran Idul Adha.

Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekitar 18 April 2023, Pemerintah Kota Balikapapan didukung DPRD telah menghentikan pemasangan pipa. Hal itu disebabkan galian yang dibuat mengakibatkan kemacetan yang akut serta telah menimbulkan protes yang luas dari masyarakat.

Tak hanya itu, sejak 1 November 2022, pekerjaan pemipaan ini juga sudah dikeluhkan warga. Warga menyesalkan tidak adanya pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penggalian sehingga mengakibatkan kerusakan jaringan PDAM dan jaringan fiber optic yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun kala itu langsung turun ke lapangan. Ia lantas memperingatkan PGASol dan CPM untuk tidak melakukan pekerjaan di dekat badan jalan.

Terkait pekerjaan pemipaan ini, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) angkat bicara. CERI menyatakan telah mendeteksi adanya hal yang tidak beres bahkan sejak awal pekerjaan itu ditenderkan.

“CERI sejak lama sudah mensinyalir ada yang tidak beres dalam penunjukan subkontraktor oleh PT PGAS Solution, diduga menunjuk langsung PT CPM tanpa proses tender, ini harus ditelisik oleh Komite Audit,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (1/7/2023) malam di Padang.

Surat refocusing peran PGASol dari Pertamina |IST
Surat refocusing peran PGASol dari Pertamina |IST

Hengki menjelaskan, pada tahap awal tender Pemipaan Senipah Balikpapan sepanjang 78 km oleh tim tender PT Pertamina Gas (Pertagas), konsorsium PT PGASol dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT PDC dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk tersingkir oleh Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan PT Elnusa dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

“Saat itu CERI merilis berita berjudul ‘Kejanggalan tender terminal Regasifikasi LNG Cilacap’ pada 2 Desember 2021, yang membuka peluang retender. Akhirnya PT PGASol ditunjuk sebagai pemenang tanpa PT Adhi Karya yang mengundurkan diri pada saat retender,” jelas Hengki.

Hengki menjelaskan, kesembronoan pelaksanaan pekerjaan pemipaan tersebut bisa jadi diakibatkan anggaran subkontrak PT CPM dari PT PGASol, sudah mepet. “Diduga akibat ada kewajiban setoran ke oknum-oknum dari PT PGASol di luar harga subkon,” beber Hengki.

Lazimnya lanjut Hengki, jika anggaran subkon sudah mepet cendrung rugi, akibatnya bekerja sembrono dan berakibat akan mengganggu aktifitas sosial masyarakat sekitar proyek.

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, sejak 5 Agustus 2022, Direktur Utama PT PGN Tbk M Haryo Yunianto saat itu, dalam Surat Nomor 031900.S/PR.06.02/PDO/2022 perihal Refocusing Peran PT PGAS Solution dalam Sinergi Pertamina Group, telah mengarahkan PT PGASol untuk fokus menggarap pekerjaan Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga serta tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan mengerjakan pekerjaan lain.

“Berkaca pada pemipaan Senipah Balikpapan itu, kami menilai, larangan Dirut PGN pada 5 Agustus 2022 supaya PGASol fokus di proyek Jargas, ternyata tidak efektif, bisa jadi biang keroknya pada proses dan cara pemilihan subkon yang diduga penuh kolusi, berpotensi muncul perusahaan bajak laut” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, jika pelaksanaan proyek PGASol bermasalah, tentu yang bertanggungjawab penuh adalah Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGASol Ir Lebinner Sinaga.

“Sehingga, CERI mendesak Komite Audit Pertamina agar melakukan audit forensik terhadap Dirtek PGASol, termasuk mempertegas larangan mengikuti proyek sinergi antar anak usaha Pertamina bagi PGASol,” tegas Hengki.|PR