|
JAKARTASATU.COM – Aceh, 4 Juli 2023, Investigasi terbaru oleh Reporter Brasil, bermitra dengan Pulitzer Center mengungkap keterkaitan perusahaan makanan terbesar Cina, Cofco dengan deforestasi hutan gambut tropis di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh. Hasil investigasi yang dipublikasikan melalui Mongabay tersebut menemukan bahwa rantai suplai minyak sawit Cofco terkait dengan kegiatan deforestasi, meski Cofco telah berkomitmen untuk membersihkan rantai pasoknya dari deforestasi. Publikasi ini memperkuat dan memperluas bukti laporan ‘Skandal Bom Karbon’ oleh Rainforest Action Network (RAN) yang menemukan deforestasi pembukaan lahan gambut di SM Rawa Singkil untuk perkebunan kelapa sawit yang memasok minyak sawit untuk merek-merek besar seperti Procter & Gamble dan Cofco melalui perusahaan dagang minyak sawit, Wilmar International. “Perusahaan merek dan pedagang minyak sawit ini gagal mengambil tindakan berarti untuk menghentikan penghancuran lanskap gambut kritis di SM Rawa Singkil. Cofco menjadi salah satu perusahaan agribisnis baru yang terkait dengan perusakan ibu kota orangutan dunia di Kawasan Ekosistem Leuser. Sampai saat ini Cofco telah gagal menanggapi ‘Skandal Bom Karbon’ secara terbuka dan berkomitmen untuk ikut berinvestasi dalam tindakan kolektif memantau dan melindungi SM Rawa Singkil dari kehancuran lebih lanjut,” ungkap Gemma Tillack, Direktur Kebijakan Hutan Rainforest Action Network. Investigasi lapangan ekstensif RAN pada tahun 2022, mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di dalam SM Rawa Singkil disuplai ke dalam rantai pasok perusahaan dagang minyak sawit besar termasuk Wilmar International, Golden Agri Resources, Musim Mas dan Apical. Laporan Skandal Bom Karbon RAN menunjukkan minyak sawit yang diproduksi di perkebunan ilegal milik Mahmudin diangkut ke tempat pengepulan setempat dan dijual ke dua pabrik kelapa sawit terdekat — PT. Global Sawit Semesta (PT.GSS) dan PT. Runding Putra Persada (PT.RPP). PT. GSS terdaftar sebagai pemasok Cofco tahun 2022, sedangkan PT. RPP masuk dalam daftar pemasok Cofco tahun 2021. RAN juga menerbitkan bukti tambahan setelah para pedagang membantah mengambil minyak sawit dari perkebunan ilegal milik Mahmudin, seorang pengusaha lokal di Aceh Selatan. Setelah melakukan investigasi lapangan sendiri, Wilmar, Golden Agri Resources dan Musim Mas akhirnya memastikan bahwa temuan RAN akurat, dan menemukan bahwa Mahmudin telah membangun perkebunan ilegal di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, selain perkebunannya yang berada di luar kawasan lindung. Hari ini, RAN merilis bukti tambahan yang memperlihatkan pabrik lain bernama PT. Samudera Sawit Nabati (PT.SSN) yang diidentifikasi sebagai pabrik yang menerima minyak sawit dari tempat pengepulan yang sama yang berada di desa Le Meudama. PT. SSN terdaftar sebagai pemasok ke Cofco dalam daftar pabrik tahun 2021. Gambar di bawah ini membuktikan struk pembelian yang yang menunjukkan bahwa minyak sawit yang diangkut dari perkebunan di Le Meudama diantarkan ke pabrik PT.SSN melalui pengepul bernama CV. Mas. Krisis deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil mulai mencapai puncaknya pada tahun 2022. Krisis ini tidak hanya didorong oleh permintaan minyak sawit, tetapi juga akibat dari kurangnya penelusuran penuh dalam rantai pasok Procter & Gamble, Mondelēz, Unilever dan Nestlé — serta kegagalan dalam menegakkan kebijakan ‘Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Exploitasi’ perusahaan-perusahaan merek ini beserta perusahaan pedagang minyak sawit seperti Wilmar, Golden Agri Resources, Musim Mas dan Apical. Sejumlah perusahaan pedagang minyak sawit yang terungkap dalam ‘Skandal Bom Karbon’ mulai berkomitmen untuk memastikan agar empat hektar perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam cagar alam itu diserahkan kepada pihak berwenang ‘selambat-lambatnya pada semester pertama 2023’, namun tenggat waktu ini belum terpenuhi. Hingga saat ini perkebunan kelapa sawit ilegal milik Mahmudin masih terus beroperasi di dalam cagar alam yang dilindungi, meskipun para pedagang yang memasok minyak sawit ke merek-merek besar dunia telah berkomitmen untuk memastikan perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara ilegal dikembalikan ke pihak berwenang agar dapat dipulihkan dan dikelola sebagai bagian dari kawasan lindung SM Rawa Singkil. Tidak ada bukti pengembalian tanah berupa surat serah terima dan tanda terima pelepasan tanah, yang menjadi syarat terikat waktu kesepakatan antara perusahaan dagang minyak sawit dengan pemasoknya. Ada kekhawatiran yang berkembang bahwa Mahmudin selaku pemasok kelapa sawit tidak akan menindaklanjuti komitmen yang dibuat untuk mengembalikan perkebunan kelapa sawit yang didirikan secara ilegal kepada pihak berwenang. Temuan terbaru ini menjadi contoh kegagalan perusahaan dagang minyak sawit dan perusahaan merek-merek besar pengguna minyak sawit seperti Procter & Gamble dalam menyampaikan rencana aksi yang terikat waktu dalam rantai pasokan mereka yang mengatasi hubungan berkelanjutan dengan deforestasi dan perluasan baru perkebunan kelapa sawit ke lahan gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan Ekosistem Leuser. |WAW-JAKSAT |