Siapa S di Balik BTS ?

JAKARTASATU.COM— Maqdir Ismail selaku kuasa hukum salah satu terdakwa Irwan Hermawan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo telah serahkan uang sejumlah Rp 27 miliar dalam bentuk USD ke Kejaksaan Agung. Uang itu kini telah diamankan Kejagung pada Kamis siang (13/7/2023).

Tim Makdir memperlihatkan tumpukan sejumlah uang  ke awak media kemudian diserahkan ke Kejaksan Agung

Maqdir mengungkapkan bahwa penyerahan uang ke Kejaksaan bukan yang pertama kami  sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan.

Maqdir menjelaskan uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar itu diterima dari sumber yang berbeda. Dia berharap penyerahan uang itu akan meringankan Irwan.

“Yang kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar lebih ini, sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” ujarnya.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi soal penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir. Dia mengatakan Maqdir baru diperiksa hari ini.

“Saya sampaikan ya Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu,” jelas Ketut.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Kejagung bakal mendalami soal uang Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan oleh seorang berinisial S lewat terdakwa Irwan. Namun ia menyebut dalam pemeriksaan Maqdir sendiri tak tahu siapa sosok S tersebut

“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Menurutnya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, seharusnya tak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS. Apalagi, uang itu tak jelas asal-usulnya.

“Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan.” ujarnya

Ia mengatakan seharusnya Maqdir tak hanya melempar isu pengembalian uang terkait kasus BTS itu.

“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” imbuh Kuntadi

“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” pungkasnya. |Yoss