Airlangga Mangkir Jadi Saksi Korupsi Migor, Humas Kejagung Tak Tahu Sudah Berapa kali Dipanggil

JAKARTASATU.COM Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat panggilan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk diperiksa pada Senin (24/7) sebagai saksi.

“Karena yang bersangkutan hari ini tidak hadir maka penyidik nanti pada hari Kamis akan melayangkan surat pemanggilan kembali untuk dipanggil hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” jelas Ketut pada preskon 19 Juli 2023

Airlangga Hartarto akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya minyak goreng periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tidak mengetahui soal sudah berapa kali Airlangga Hartarto dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

“Saya belum mendapatkan informasi soal (berapa kali) dilakukan pemanggilan. Dan kita akan melakukan pemeriksaan,” kata Ketut, kepada Akurat Banten, di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam surat panggilan yang dilayangkan hari ini, Kamis (20/7),  Ketut berharap  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa penyidik Kejagung.

“Harapan kami hadir. Semua warga negara harus patuh hukum,” ungkap Ketut.

Saat disinggung kembali apakah akan dijemput paksa jika Airlangga Hartarto tidak hadir pada Senin itu, pihaknya tidak menjelaskan secara spesifik.

“Harapan kami AH (Airlangga Hartarto) hadir karena pemeriksaan merupakan kewajiban bagi semua pihak apabila diperiksa sebagai saksi, dan tidak ada alasan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Pada Kamis 6 Juli lalu, tim jaksa Jampidsus Kejagung telah menggeledah tiga kantor korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. (Yoss)