Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Jhonny G. Plate

JAKARTASATU.COM— Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Jakaeta Pusat gelar sidang Johnny G Plate, mantan menkominfo hadiri sidang kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 Jakarta, Selasa 25/7/2023.

Hakim ketua Fahzal Hendri tanya keadaan Jhonnya G. Plate saat membuka sidang.

“Saudara sehat? Bisa mengikuti sidang?,” tanya hakim

“Bisa Yang Mulia,” jawab Johnny.

Ada empat orang saksi yang menghadiri sidang hari ini yaitu adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, auditor utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi, Kasubdit / Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi atas nama Indra Apriadi.

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk terdakwa Johnny G Plate, terdakwa Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu.

Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Jhonny G. Plate dan rekan-rekannya

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Fahzal menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

“Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima,” kata Fahzal dalam persidangan tersebut.

Seperti diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan yang lalu pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny G. Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yoss)