Rizal Ramli : Di UU Omnibuslaw Buruh ada  Selundupan, Dagingnya di UU Minerba

JAKARTASATU.COM— Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menjadi saksi dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Sidang dipimpin hakim Majelis Hakim Tertinggi Saldi Isra. Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Rizal mengawali penyampaian dalam sidang ini dengan flash back saat menjadi saksi judicial review UU Minerba mewakili Muhammadiyyah dan tokoh-tokoh masyarakat tgl 20 Juni 2009. Ia ungkapkan rasa syukur karena Majilis Hakim yang tertinggi mengabulkan dan membatalkan UU minerba yang merugikan kepentingan nasional.

Mantan Menko Maritim dan Sumberdaya ini ungkapkan harapan mudah-mudahan judicial review hari ini tentang Omnibuslaw dapat dikabulkan dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena merugikan nasib puluhan juta buruh dan keluarga dan hanya mementingkan oligarki.

Lanjutnya, dalam mengajukan UU Omnibuslaw pemerintah menggunakan dua alasan. Satu, bahwa ekonomi nasional dalam kondisi sangat genting, karena covid, dampak krisis global dsb. Alasan ini terlalu mengada-ada karena faktanya ekonomi Indonesia 2020-2023 tumbuh sekitar 5%. Jelas bahwa ekonomi tumbuh 4,5% itu tidak ganting. Dan masih bisa diatasi dengan cara-cara inovatif.

Ekonom senior ini ungkapkan ketika menjadi  Menko tahun 2000, ekonomi pada waktu itu malah negarif, mines 3. Lalu dinaikkan dalam waktu 1-2 bulan menjadi 4,5 % , naik 7,5 % tanpa pakai Omnibuslaw. Hanya pakai cara-cara inovatif. Menaikkan ekonomi dengan memompa  daya beli dari pada rakyat biasa,  naikkan gaji pegawai negeri ABRI, sipil dan pensiunan. 21% dalam waktu 21 bulan.

“Mereka punya daya beli, mereka kemudian mulai bisa belanja. Masih banyak langkah-langkah lain. Jadi dalam mengatasi masalah ekonomi banyak cara inovatif, out of the box yang kita bisa lakukan untuk mengurangi kensejangan,” kara Rizal

“Nah jadi alasan bahwa ekonomi genting bla bla bla . Jelas tidak benar,” imbuhnya

Baru bisa dikatakan genting kata Rizal jika pertumbuhan ekonomi negarif. Seperti 1998 ekonomi Indonesia yang biasanya rata-rata tumbih 6% anjlok ke mines 12%. Ini jelas genting. Memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifacan untuk memperbaikinya.

“Tetapi itu tidak berlaku untuk alasan digunakan omnibuslaw. Alasan itu terlalu mengada-ngada. Mohon maaf, ini menodohi rakyat,” jelasnya

Alasan ke dua tambah Rizal, yang sering dikatakan pejabat bahwa Undang-Undang Omnibuslaw cipta kerja diperlukan untuk menyederhanakan aturan, perizinan, birokrasi yang ruwet, dan tumpang tindih aturan. Sehingga itu dijadikan undang-undang Omnibuslaw dikatakan investasi akan meningkat. Alasan ini masuk akal. Memang birokrasi kita ruwet. Birokrasi kita bikin sulit bukan bikin mudah.

“Tetapi yang dihasilkan  justru UU Omnibuslaw yang bikin masalah semakin ruwet, makin kompleks. UUnya aja 1000 halaman. Penjelasannya 500 halaman, masa sih bisa disederhanakan masalah dengan UU Omnibuslaw,” tukasnya

Mantan menko ini sebutkan banyak pasal conflicting ideas, banyak perbedaan meaning, sehingga untuk memahami UU ini, perusahaan besar saja harus menyewa lawyer mahal untuk bisa memahmi. Bagaimana dengan usaha kecil dan menengah,   mereka bisa paham ini. Kalau memang ingin membantu usaha kecil, menyederhanakan maka harusnya cukup 50 halaman. Sehingga tidak ada lagi pengertian  abu-abu terhadap UU Omnibuslaw cipta kerja.

“Akhirnya di kalangan birokrasi berlaku pameo kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah. Ini briokrat mengerti soal ini. Artinya sengaja dibikin sulit, supaya terjadi negosiasi, supaya pengusaha nyogok birokrat,” terang Rzal

Presiden Jokowi di negara sahabat sepeti Qatar, Uni Emirat selalu katakan dua minggu perizinan bisa beres. Pidatonya bolak balik katakan seperti itu. Tapi hasilnya UU bertentangan dengan niat baik itu.

Mohon maaf, para pejabat pada bidangnya masing-masing tetap memasukkan kepentingan-kepentingannya. Tidak ada conductor yang merapihkan ini semua.

Mohon maaf, jaman Pak Harto profesor Wijoyo merapihkan di berbagai kepentingan brokrat. Jaman kami, kami sebagai menko merapihkan berbagai kepentingan. Di  era pemerintahan sekarang  ini conductornya asal masukkin saja. Tidak mampu merapihkan  berbagai hal-hal kepentingan. Niat baik undang-undang ini, persturannya, turunannya, realitasnya justru menghasilkan bikin ruwet

Akibatnya jelas Bang RR,  UU Omnibuslaw ini semakin membuka peluang pameo tersebut menjadi kenyataan untuk dipakai. Artinya memberikan jalan kepada birokrat untuk menggunakan undang-undang ini, untuk memeras lagi. Itu kan penyakit. Dampaknya sampai hari ini investasi tidak ada yang meningkat. Yang meningkat itu hanya di sektor tambang karena tambangnya langka.

“Tetapi, di bidang manufaktur, bidang jasa, investasi malah merosot. Jauh ketinggalan dari apa yang terjadi di Vietnam, Thailan dll,” kata Rizal

Yang ke tiga lanjutnya lagi, UU Omnibuslaw ini sangat merugikan puluhan juta buruh dan keluarganya. Contohnya, tentang outsourcing. UU ini memungkinkan outsourching seumur hidup. Biasanya outsourching itu sementara kecuali untuk industri yang memang model pekerjaanya cocok untuk outsourching.

Akibatnya outsourching tidak mendapat tunjangan, jaminan kesehatan, pesangon dan pensiunan. Jutaan buruh tidak punya pegangan,  tidak punya masa depan untuk dirinya dan keluarganya. Harusnya outsourching itu hanya 3 bulan untuk mengetahui karakter, kejujuran dari pegawai. Tidak seumur hidup.

Mohon maaf Pak Hakim yang mulia, outsorching seumur hidup ini merupakan bentuk nyata perbudakan di era modern. Kalau bapak pelajari jaman Belanda ada undang-undang yang sangat menekan hak-hak pekerja, buruh Indonesia. Yang penting kolonial Belanda dapat memeras tenaga kerja Indonesia dengan seenak-enaknya.

Itulah yang dilawan oleh Muhammad Thamrin. UU sejenis itu UU Omnibuslaw. Karena karyawan pribumi pada waktu itu tidak dapat kesempatan untuk memperbaiki nasibnya

UU Omnibuslaw itu mengurangi hak-hak pekerja, cuti hamil, jam kerja, pesangon, perlindungan.

Saya tanya kiri kanan, tadinya banyak manager perusahaan-perusahaan yang belangan mereka sadar bahwa UU Omnibuslaw ini berlaku untuk semua pegawai di bawah direktur. Karena yang mewakili perusahaan hanya komisaris dan Direktur, kepala divisi sumber daya manusia, kepala divisi keuangan terkena berlaku UU Omnibuslaw ini.

Tak Hanya Kerah Biru yang Kena UU Ciptakerja  Teenyata Kerah Putih Juga

Urai RR, Mereka baru sadar bahwa mereka saat pensiun yang di perusahaan besar  gajinya 150juta/ bulan akan mengalami kerugian 3 sampai 4,5 miliar. Manager-manager yang gajinya 50 juta akan mengalami kerugian hampir 1,5 miliar. Barulah hari ini perusahaan-perusahaan besar yang mereka pikir mereka kerah putih kena nih dampak dari undang-undang Omnibuslaw, awalnya mereka berpikir yang akan terkena hanya kerah biru. Tapi, ternyata kena semua. Mulailah ada arus balik bahwa ini harus dihentikan dan dibatalkan.

Cita-cita Republik Indonesia Negara Kesejahteraan

“Nah yang paling penting cita-cita mendirikan republik yaitu negara kesejahteraan merupakan visi yang diperjuangkan oleh pendiri Republik ini, dengan sengaja pendiri republik ini memilih sisi kesejahteraan agar rakyat Indonesia cerdas dan makmur sesuai dengan pembukaan UUD’45.” kata Rizal Ramli.

Rizal uraikan sejahrah Bung Hatta dan kawan-kawan pada saat sekolah di Belgia, Belanda Prancis. Pada waktu itu Eropa sedang mengalami depresi ekonomi anjlok negarif sekali dari tahun 1920 sampai tahun  1930. Bung Hatta dkk sadar betul bahwa deprasi ekonomi itu selama 10 tahun akibat sistem kapitalisme yang ugal-ugalan.

“Mereka menolak negara yang mereka sedang perjuangkan untuk negara Indonesia yang sejahtera,  merdeka menolak ikut sistem ekonomi kapitalis yang spekulatif. Tapi mereka juga menolak sistem lainnya sistem komunisme,” tandanya

Itulah Bung Hatta dan kawan-kawan cari jalan tengah. Jalan tengah itu ada modelnya yaitu negara-negara Skandanafia, Swedia, Belgia konsepnya itu konsep kesejahteraan. Dimama soko gurunya ada 3 yaitu negara, swasta dan koperasi.

“Ini sekarang aneh, BUMN bakal dihapuskan,” ujarnya merasa aneh

“Dia lupa bahwa pendiri negara republik kita sengaja membuat 3 soko guru itu. Supaya ekonomi negara kita tidak 100%  kapitalisme yang menguntungkan hanya orang kaya.  tegasnya.

Di negara-negara skandanafia tingkat kesejahteraan ekonomi paling tinggi di seluruh dunia, kalah model negara kapitalisme model Amerika. Tingkat kebahagiaan indeks kebahagiaan paling, pendidikan gratis, tunjangan sosial tinggi untuk pengangguran. Seperti Itulah ideal yangdicita-citakan pendiri Republik Indonesia agar supaya bangsa Indonesia selain cerdas juga makmur.

“UU Omnibuslaw ini justru bertentangan dengan UUD’45. Karena justru mau mencoba untuk buruh lebih miskin, hanya dijadikan alat produksi. Bukan sebagai pekerja bagian dari menikmati kemakmuran,” jelas Rizal

Contoh sederhana, inflasi makanan 7%, bisa-bisanya pemerintah hanya memperkenankan kenaikan upah maksimum 1,4 % rata-rata. Dimana-mana kalau meningkatkan upah minimum itu 2% , 3% diatas inflasi. Supaya buruh juga ikut menikmati manfaat dari pembangunan ekonomi.

Ini dengan sengaja menngurangi. Itu sebetulnya ngajak buruh kita menjadi  makin miskin rame-rame.

Kalau kita kaji perusahaan kita bahwa upah buruh total biayanya hanya 15% sampai 20%. Tetapi biaya perusaan untuk nyogok melancarkan birokarasi rata-rata 30%. Jadi daripada memeras buruh, supaya upahnya semakin turun harusnya pemerintah itu berupaya agar membuat pemerintahan yang lebih bersih.

“Pemerintah ini tega-teganya cawe-cawe untuk mengajak buruh makin miskin,” tandasnya

Dagingnya UU Minerba Disekundupkan dalam UU Ciptakerja

Rizal Ramli tuturkan UU selundupan. Selain menyangkut buruh di dalam UU Omnibuslaw itu ada yang disendupkan yaitu UU Mineral. Dimana harusnya pengusaha-pengusaha tambang sumberdaya alam sudah memiliki konsesi 30 tahun, begitu selesai 30 tahun harus dikembalikan kepada negara. Nantinya kalau sudah dikembalikan apakah negara akan kelola sendiri atau ajak swasta lagi dengan sistem bagi hasil

Ia tegaskann di dalam UU Omnibuslaw itu dangingnya buat pengusaha selundupkan UU tentang mineral. Karena para pengusaha tambang otomatis mendapat perpanjang dua kali 10  tahun. Nilai konsesi itu sendiri kalau dihitung dengan dollar bisa ratusan miliar dollar.

“Makanya mohon maaf kepada para pengusaha mereka all out UU Omnibuslaw apapaun harus jadi. Tolak di MK, ganti lagi, pakai perppu. Karena mereka takut begitu Omnibuslaw ditolak, maka konsesi mereka ga akan dapat 2 kali 10 tahun,” kata Rizal

Di dalam UUD’45 jelas bahwa kekayaan alam dimiliki rakyat Indonesia, dikelola oleh negara, dilaksanakan oleh swasta asing maupun domestik. Itulah yang terjadi dengan UU Migas.

Setelah dipotong-potong ongkos-ongkos, swasta mendapat 15%, negara mendapat 85%. Itulah yang  menjelaskan 85%  kenapa APBN jaman orba semuanya dari migas. Dari migas itulah Soeharto bikin SD impres, puskesmas dll.

Tapi hari ini kekayaan kita yang paling besar adalah tambang, mnineral dll tidak masuk kantong negara. Kalau hal itu dikelola negara dengan sistem bagi hasil, maka sekolah-sekolah anak-anak Indonesia bisa gratis sampai universitas.

Kenapa sih di negara  Qatar, Uni Emirat, Skandanafia banyak hal-hal gratis ? Karena sumber daya alamnya dikuasai negara, dikelola oleh swasta,  50 % dari manfaat sumberdaya dimiliki oleh kalangan raja-raja tapi 50%nya rakyat dapat.

Bahkan di Skandanafia kata Rizal, sepenuhnya dikelola oleh negara. Kalau ini terapkanndi Indonesia maka anak-anak Indonesia bisa sekolaj gratis sampai universitas, wifi bisa graris

“Jadi, bapak hakim yang mulia selain UU Cipta kerja ada UU selundupan yang merugikan negara, harus kita ambil dan bagi hasil saja,” terang tokoh Nasional itu

“Bapak Hakim Yang mulia, kami percaya bahwa bapak hakim selain menggunakan logika hukum tapi juga mengganakan hati dan keberpihakan kepada mayoritas bangsa kita. Kami mohon bapak hakim menolak dan membatalkan UU Omnibuslaw Cipta kerja dan selundupan tentang Mineral,” pungkasnya. (Yoss)