Hasto Sebut Gugatan Batas Usia Cawapres di MK Penuh Manuver Kekuasaan
JAKARTASATU.COM— Syarat usia capres-cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar usia minimal capres-cawapres bisa turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pembuat undang-undang dan pemerintah justru menyerahkan urusan itu ke MK. Padahal, syarat usia capres-cawapres bukanlah urusan MK.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto menanggapi hal itu, saat perkara uji materi syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjend PDIP itu menegaskan agar semua bisa taat dengan aturan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) yang sudah ditetapkan saat ini.
Ia menduga, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
“Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama,” kata Hasto.
Ia mengingatkan kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.
“Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI,” jelas Hasto. (Yoss)