AASB Akan Gelar Aksi 10 Agustus 2023, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Omnibuslaw

JAKARTASATU.COM— Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan gelar  ‘Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023’. Aksi tersebut  untuk mendesak pemerintah mencbut Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Cabut UU Kesehatan, Cabut UU P2SK dan Mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat

Hal tersebut disampaikan ketum AASB Junhur Hidayat dalam Konferensi pers yang dilakukan bersama seluruh pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Sekretariat Bersama AASB Jl. Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

“Kami merencanakan aksi Ultra Damai yang telah didahului oleh aksi Longmarch Bandung ke Jakarta. Berbagai tuntutan pencabutan UU tersebut dimaksudkan karena ketiganya adalah UU yang liberal, abai terhadap harapan kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh,” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat.

Jumhur Hidayat  menjelaskan bahwa Aksi tersebut dilakukan oleh AASB dengan menghimpun sekitar 40 organisasi buruh yang berharap bahwa dalam aksi tersebut pemerintah dapat mendengarkan dan merasakan keresahan rakyat khususnya kaum buruh Indonesia agar mencabut Uau yang Anti-konstitusi dan anti-pancasila.

“Hanya dengan kekuatan masa aksi maka perubahan kebijakan itu bisa terjadi, karena semua upaya dialog, argumentasi, upaya hukum di MK dan sebagainya tidak mampu menggoyahkan kekhidmatan rezim penguasa atau kaum pemilik modal yang serakah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan bahwa dalam pembentukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal, hal ini tergambar dari reaksi dan gelombang penolakan yang bermunculan dari berbagai elemen masyarakat indonesia.

“Mulai dari proses pembentukan hingga penetapan menjadi peraturan perundang-undangan,” jelasnya

Materi pelanggaran tersebut sangat jelas tergambar mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dimana setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga dapat menciptakan ketentraman di masyarakat,” tandasnya. (Yoss)