Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, PC Dapat Diskon 50 Persen
JAKARTASATU.COM— Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat, Ferdy Eambo batal dihukum mati. Permohonan kasasi Sambo dikabulkan Mahkamah Agung.
Bukan cuma Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat potongan hukuman penjara. Istrinya, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Maruf yang sebelumnya 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara, sementara Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara di mana sebelumnya divonis 13 tahun.
Pemberian diskon besar pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabrat atau Brigadir J itu sontak mengundang berbagai reaksi.
Salah satu reaksi keras muncul dari kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak.
“Ini saya lihat seperti main petak umpet, karena hasilnya tiba-tiba dibacakan tanpa ada pemberian sebelumnya, satu-satunya yang saya ikutin mengetahui lima hakim agung yang memeriksa dan mengadili,” kata Martin Lukas seperti yang dikutip dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Rabu (9/8/2023).
Martin Lukas merasa bingung atas putusan kepada para terdakwa. Menurutnya pengelolaan hukum seperti mengelola rukun tetangga.
“Kenapa saya bilang petak umpet, nah ini saya bingung walaupun lembaga yudikatif berdiri sendiri, ini caranya kayak mengelola rukun tetangga seperti petak umpet enggak diberikan pengtahuan sebelumnya,” imbuhnya.
Martin ungkapkan pemberian hukuman baru kepada Sambo Cs ini terkesan tidak ada transparansi dan mengundang tanda tanya besar.
“Kita sebagai masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti persidangan dari awal, kayak enggak ada tranparansi,” kata Martin Lukas.
“Vonisnya ini membuat tanda tanya besar, untuk Ferdy Sambo memang saya melihat ini sudah ke arah situ yang kita enggak dipahami MA sama-sama menolak kasasi kejaksaan, namun memberikan diskon besar-bersran khususnya PC,” tandasnya. (Yoss)