Gertak Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Beli Lahan Sendiri Oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI

JAKARTASATU.COM—  Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut dugaan korupsi kasus pembelian lahan sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang berlokasi di Kelurahan Pegadungan,Kalideres Jakarta Barat. Jakarta, 9 Agustus 2023

Dimas mendorong agar KPK segera turun tangan mengusut kasus ini yang merugikan APBD Pemprov DKI Jakarta.

Menurut penelusuran dilapangan mantan Lurah Sulastri Pegadungan juga sudah mengakui adanya kejadian tersebut saat menjabat tahun 2017 lalu.

Sulastri pun menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya menuruti perintah atasannya.

“Posisi saya hanya seorang prajurit yang ngak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu menjabat Plt camat Kalideres),” ucap Sulastri beberapa waktu lalu.

“Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa,” katanya menambahkan.

Dimas ungkapkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri. Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di Permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000.

Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada pihak Pemprov DKI Jakarta, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp 131.182.150.000.

Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT.Tamara Green Garden.

Yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT. Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI Jakarta masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.

Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” ucap Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (Yoss)