Penutupan TPA Piyungan Yogjakarta dilandasi kebijakan pemda dengan surat sekda no 658/ 8312 Tentang penutupan pelayanan TPA regional piyungan. pemberitahuan bahwa TPA piyungan akan ditutup tidak menerima buangan sampah dari  23 juli sampai 5 September 2023. Untuk itu kepada masyarakat harus mengolah sampahnya sendiri bekerjasama dengan kelurahan masing-masing. Surat sekda tertuju kepada dinas LH kota yogjakarta, dinas LH kabupaten bantul dan dinas LH kabupaten Sleman, yang kemudian oleh dinas LH diteruskan kepada kepala desa yang menjelaskan bahwa kelurahan diseluruh wilayah DIY, harus mengkelola sampahnya masing-masing dan tidak mengirimkan sampahnya ke TPA.

Dua sampai tiga hari mulai ditutupnya tpa piyungan, sudah nampak beberapa tps baik yang ada di kota maupun pedesaan sudah mulai membludak, disana sini sdh mulai banyak timbunan sampah yang dibakar baik oleh masyarat maupun oleh oknum petugas kelurahan bahkan oknum petugas dinas lingkungan kabupaten.

Darurat sampah yg dialami masyarakat se DIY tdk dimaknai sebagai ajakan pemda untuk masyarakat agar sadar dan bertanggung jawab terhadap sampahnya masing2, sehingga diharap akan terjadi perubahan sikap masyarakat terhadap sampahnya, melainkan justru darurat sampah di DIY dijadikan kebiasaan baru yang melanggar peraturan. Masyarakat dibiarkan utk melakukan pembakaran sampah yang mencemari udara bahkan seolah-olah perbuatan melanggar hukum tersebut dibenarkan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah kota dan kabupaten tidak memiliki solusi karena tidak memiliki tpa sendiri-sendiri, sehingga pelanggaran pencenaran lingkungan dibiarkan dan diamini oleh pemda. Untuk peristiwa ini mau dibawa kemana warga DIY oleh sk sekda no 658/8312 tentang penutupan pelayanan tpa regional piyungan tersebut

Dr. Ir Dodo Sambodo Ms.i Ketua Dewan Pakar Koalisi Kawali Indonesia Lestari