Membangun IKN Bukan Untuk Kepentingan Sekelompok Orang Tapi Demi Kepentingan Semua Anak Bangsa.
Oleh M Nur Lapong
Pro kontra soal IKN yang terlihat dipaksakan oleh Presiden Jokowi, antara lain melalui kepres No. 14/2023: Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas-tugas meliputi:
1) melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
2) menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
3) menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
4) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
5) dan memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara.
Kepres tersebut juga memerintahkan satuan tugas dari 17 Instansi termasuk – Lembaga Otorita IKN (Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara). Semacam Otorota Batam dahulu di era Orba.
Tidak tanggung tanggung Presiden Jokowi pun melengkapi Kepres tersebut dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Niat baik Presiden tentang IKN melalui serangkaian peraturan nampak jelas.
Namun yang menjadi pertanyaan publik apakah digenjotnya Pembangunan IKN yang sesegera mungkin dengan optimisme progressive sudah di rencanakan matang?
Pertanyaan publik ini bukan mengada ada, tapi mengambil pelajaran dari kasus nyaris mangkraknya Projec Kreta Api Cepat Jakarta Bandung yang kemudian
dalam penyelesaiannya masih meninggalkan sejumlah kendala.
Seperti pembengkakan biaya atau cost overrun, yang saat ini masih menunggu suntikan dana dari pemerintah cair. Yaitu, berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,2 triliun.
Syukur saja telah tercapai kesepakatan baru dengan pihak China National Development and Reform Commission (NDRC) supaya struktur pendanaan cost overrun dilakukan dengan skema 25% ekuitas, dalam hal ini konsorsium Indonesia-China. Dan, 75% dari pinjaman.
Di mana porsi Indonesia dalam ekuitas sebesar 60% atau senilai Rp 3,2 triliun yang diusulkan bersumber dari PMN kepada KAI. Sedangkan Rp 2,14 triliun bersumber dari ekuitas pihak China yang memiliki porsi 40%.
Hal lain yang publik pertanyakan dalam projek pembangunan IKN setelah berbagai upaya menarik investor asing mengalami minim minat investor asing, adalah ditunjuk Aguan Pimpin Konsorsium Pengusaha RI ke IKN Nusantara
Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo alias Aguan memimpin Konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu terungkap dari pernyataan resmi Kementerian Investasi/ BKPM yang dikeluarkan Minggu (13/8) kemarin. Nah, berkaitan dengan posisi itu, Aguan telah mengunjungi proyek IKN pada Jumat (11/8) lalu bersama dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Ini membuat publik bertanya tanya karena kuatnya ingatan publik mengenai track record Aguan dalam kasus pembangunan 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta yang membawa Sanusi sebagai tersangka KPK orang lingkaran Gubernur Ahok saat itu. Ya, setelah mendapat reaksi publik marah atas rusaknya lingkungan laut jakarta, akhirnya proyek reklamasi oleh Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan diberhentikan dengan menyegel 13 pulau Reklamasi setelah Keluarnya putusan PTUN Jakarta.
Relevan dengan Hal ini, kita tidak bisa mengabaikan soal penyediaan lahan IKN akan memgambil resiko pembabatan Hutan Kalimantan sebagai ekosistem paru paru dunia.
Kasus Food Estate yang di kritik oleh sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menurutnya, ada tindakan penyalahgunaan saat menjalankan program lumbung pangan itu. Alhasil, proyek tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga tidak memberikan hasil sesuai harapan. Padahal, hutan sudah digunduli untuk menjalankan proyek tersebut.
Projek IKN juga menjadi pro kontra di kalangan suku dayak penduduk asli kalimantan, Viralnya video Panglima Panjaji yang menantang Panglima Jilah karena Panglima Panjaji menolak pembangunan IKN di Kalimantan, yang menurutnya sudah cukup pertambangan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang sudah merusak hutan, menindas dan merampas hak hak tanah masyarakat Dayak. Sebaliknya Panglima Suku Dayak Jillah setuju dengan pembangunan IKN yang ikut mengancam dan bereaksi keras atas pernyataan Tokoh Oposisi Rocky Gerung yang mengeritik Pedas Pembangunan IKN.
IKN Harus Lolos Uji Publik Demi Kepentingan Anak Bangsa
Niat dan tekad baik Presiden Jokowi terhadap IKN, juga perlu di tegaskan dengan kalimat _”is not enough”,_ sebab publik tidak ingin terulang menjadi kasus menyisakan kegagalan di masa depan, karena tidak matangnya perencanaan, serta tidak di dukungnya kesiapan aktor/SDM yang memadai dan kredible apa lagi tanpa seleksi track record para investor, manajemen profesional pengelola investasi dan sisi mamfaat investasi jangka panjang khususnya terhadap masyarakat lokal, termasuk ekosistem sustainable hutan kalimantan.
Kritik Pedas Rocky Gerung terhadap pembangunan IKN, bukan untuk dia di tesangkakan, justru sebaliknya IKN harus lolos uji publik untuk di persangkakan dari berbagai segi oleh anak bangsa agar IKN di mana pun tempatnya menjadi kepentingan dari seluruh anak bangsa tanpa perlu di reduksi oleh kepentingan kepentingan investor lokal/asing dan kepentingan politik oligarkhi.
18 Agustus 2023
_Rorotan Village Jakarta_