DARI HOME BASE TNI DI CIMAHI APP-TNI MENYERUKAN
BATALKAN KEPPRES 17/2022 DAN KEMBALI KE UUD 45 & PANCASILA 18.08.1945
Oleh Memet Hakim
Pengamat Sosial & Wanhat APIB
Para perwira tinggi dan menengah AD antara alumni AKABRI 1975 (ALPAJULI) antara lain Mayjen purn Deddy S Budiman, Yul Afandi, Brigjen Purn Hidayat Purnomo, Haridis, Kun Priyambodo, Abdulrahman, Saptaji, Agus Sugeng, Dedi Supriadi dan Irjen Polisi Wahyu , Alumni AKABRI 82 hadir (Pandu Tidar 82) antara lain Letjen purn Yayat Sudradjat, Mayjen Robby Win Kadir, sedang pamen antara lain Kolonel Purn Djulkarnaen Usman, Sri Mulyanto, Edi Suroso, Hadi Susanto & F. Airo, Letkol Dharmansyah, Hediyana, Endang Budiawan, dll bersama para Ulama, Emak2 dan beberapa orang Tokoh berkumpul di Cimahi, mereka ingin merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 78 ini tersendiri. Terasa ada keakraban dalam suasana keprihatinan & perjuangan melihat kondisi negara seperti ini.
Sambutan yang menyentuh hati disampaikan oleh Brigjen purn Hidayat Purnomo sebagai wakil dari Alpajuli setelah menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” bersama-sama sambil berdiri membuat meriding.
Ada kesan haru dan rasa ikatan persatuan yang kuat diantara mereka. Bahwa Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja, Ibu Pertiwi memanggil dan membutuhkan tenaga mereka semua.
Kepres 17/2022 merupakan indikasi bahwa Gerakan komunis sedang berjalan terus, harus diwaspadai dan dicegah infiltrasi keturunan PKI dan jangan sampai TNI yang dibuat menjadi lemah.
Tausiah disampaikan oleh Prof.Dr. Sanusi Uwes, M.Pd, pada intinya menyampaikan bahwa menjadi pemimpin itu harus merangkul semua golongan, bukan hanya golongannya saja. Yang saat aktif dulu merasa mempunyai kesalahan, saatnya sekarang memperbaiki diri dan memperbanyak sedekah.
Setelah itu dibacakan “Surat Pernyataan” bersama yang dibuat secara spontan, dipimpin oleh Brigjen purn. Hidayat Purnomo, isinya sebagai berikut :
Surat Pernyataan
Kami yang tergabung dalam APPTNI (Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI) menyampaikan kepada pemerintah sebagai berikut :
1. Mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut KEPRES No. 17 Th. 2022, KEPRES No. 02 Th. 2023 dan KEPRES No. 04 Th. 2023 demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pada dasarnya rekonsiliasi secara alami sudah berjalan;
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan PANCASILA dan UUD th 1945 Tanggal 18 Agustus 1945.
Cita–cita nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Hal ini tidak akan tercapai bilamana menggunakan UUD th 2002.
Untuk itu kami mendukung untuk segera kembali ke PANCASILA dan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, hal – hal mengenai penyempurnaan dilakukan dengan Addendum.
Pekikan Merdeka, Merdeka, Merdeka mengakhiri pembacaan surat pernyataan diatas.
Surat pernyataan yang dibacakan diatas mengingatkan kita pada suasana perjuangan melawan penjajah Belanda tempo hari, hanya saat ini penjajahnya berbeda kulitnya.
Cimahi, 20 Agustus 2023