Subsidi Kendaraan Listrik Produsen Luar Negeri Melanggar Konstitusi
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Subsidi dari APBN wajib memberi manfaat bagi rakyat Indonesia. Kalau tidak, subsidi merugikan rakyat Indonesia serta merugikan keuangan negara.
1. Subsidi diberikan kepada rakyat secara langsung untuk meningkatkan penghasilan agar tidak jatuh menjadi rakyat miskin.
2. Subsidi untuk membangun industri dalam negeri (infant industry), harga produksi lebih tinggi dari daya beli masyarakat. Subsidi kategori ini diharapkan meningkatkan permintaan dan meningkatkan skala ekonomis produksi, sehingga biaya produksi turun, dan lambat laun tidak perlu subsidi lagi.
3. Subsidi untuk sektor hajat hidup orang banyak, yang sebagian besar tidak mampu membayar harga keekonomian, seperti subsidi tarif listrik daya tertentu, subsidi jenis BBM tertentu, subsidi transportasi tertentu, dan sejenisnya.
4. Tetapi, kalau subsidi diberikan kepada kelompok masyarakat mampu, untuk menunjang industri negara lain, untuk meningkatkan permintaan produk asing, seperti subsidi kendaraan listrik, maka subsidi kategori jenis ini merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat: melanggar konstitusi pasal 23 ayat (1) UUD:
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ….. dilaksanakan secara …bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230321073257-603-927586/subsidi-mobil-listrik-diundur-jadi-1-april-2023/amp