Menpora Kecolongan Undang Ormas Terlarang
JAKARTASATU.COM— Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia (Menpora) dibawah kepemimpinan Dito Ariotedjo membuat Acara Rapat Koordinasi Nasional Kepemudaan dan Keolahragaan dan Puncak Peringatan Hari Olah Raga Nasional tahun 2023.
“Kemenpora membuat daftar peserta Undangan sesuai dengan Nomor : B/PR.03.00/8.28.26//SET/VII/ 2023 tanggal 28 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 September sampai dengan 9 September 2023 di Rawamangun, Jakarta Timur diikuti pula oleh GPII sesuai dengan daftar undangan nomor 68 dan direncanakan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo,” demikian disampaikan ke redaksi, Jakarta, Jum’at 8/9/2023
Diko Nugraha selaku Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyesalkan, karena Kemenpora dianggap kecolongan mengundang salah satu ormas terlarang GPII sebagai organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963.
Menurut Diko, larangan tersebut mengacu kepada penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1962 Selain daripada itu, Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan penegasan tentang status organisasi GPII dengan surat Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015, Keputusan Presiden nomor 139 tahun 1963 berlaku sampai saat ini dan belum dicabut.
Diko menganggap bahwa Menpora menghadirkan organisasi yang diduga dianggap radikal dalam acara yang direncanakan dihadiri oleh Presiden tersebut sebagai kesengajaan ataukah ketidakpahamannya tentang dunia kepemudaan dan organisasi kepemudaan.
Terkait dengan agenda acara tersebut menurut Dedi Jaya Saputra, Ketua Umum Garda Nusantara ada ketidak pahaman soal dunia kepemudaan, harusnya agendanya khusus untuk dunia kepemudaan bukan dicampur adukan dengan tema lain. Selain itu tidak semua organisasi kepemudaan yang diundang dalam list tersebut. (Yoss)