Mardani Ali Sera Sambut Baik Usulan KPU Pendaftaran Capres- Cawapres Dimajukan Menjadi 10-16 Oktober 2023.

JAKARTASATU.COM— Anggota Komisi II DPR RI F- PKS Mardani Ali Sera sambut baik usulan KPU dimajukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden menjadi tanggal 10-16, Oktober 2023

“Lebih cepat lebih baik. Agar manuver cepat selesai. Dan terbentuk koalisi yang ajek,” ujar Mardani, Sabtu (9/9/2023).

Mardani dengan maju tanggal pendaftaran tersebut tinggal memasuki tahapan berikutnya yaitu fase kontestasi dan gagasan.

“Kita masuk ke fase kontestasi berikutnya dalam bentuk kontestasi karya dan gagasan,” sebut dia.

Mardani menyebut langkah KPU memajukan masa pendaftaran calon presiden itu sesuai Perppu Pemilu yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu. Aturan ini terkait jarak masa kampanye dengan penetapan pasangan calon.

“Alasan utamanya memang ini turunan Perppu Pemilu dimana KPU minta waktu tambahan 25 hari untuk Pileg dan 15 hari untuk Pilpres,” jelas dia.

Berdasarkan draf PKPU, Kamis (7/9/2023) pendaftaran direncanakan akan dipercepat dengan durasi yang lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Dengan rencana majunya masa pendaftaran, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar.

Sementara penetapan paslon presiden dan wakil presiden adalah tanggal 13 November. Dalam draft PKPU masa kampanye tetap dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran. Jadwal ini berdasarkan PKPU3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Namun, draf PKPU ini diketahui masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah memberikan penjelasan mengenai usulan jadwal pendaftaran yang dimajukan ini. Hasyim menyebut usulan perubahan jadwal ini guna menyesuaikan masa kampanye setelah ditetapkan Perppu Pemilu menjadi UU.

“Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” kata Hasyim, Jumat (8/9).

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

Hasyim mengatakan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah. (Yoss)