Beri Kuliah di UISA, Ketua MK Isyaratkan Siapa Pemenang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
JAKARTASATU.COM— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berikan kuliah di Universitas Islam Sultan Agung dalam rangka “Pekan Ta’aruf Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2023/2024“, dan beberapa Universitas di kota-kota lain yang tujuannya membangkitkan semangat anak-anak generasi muda, menjadi modal untuk bangsa dan negara. Maju mundurnya bangsa dan negara berada ditangan kalian. Demikian disampaikan Anwar Usman di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Jawa Tengah.
Anwar Usman mengutip hadits Radulullah “tuntutlah ilmu sampai ke negeri China,” ujarnya
Memasuki sessi dialog salah seorang seorang mahasiswa bernama Aqil fakultas hukum menanyakan putusan yang dinanti-nantikan capres dan cawapres pada pasal 1 ayat 69 huruf (i ) terkait batas usia capre dan cawapres. Dia menyampaikan bahwa usia produktif itu antara usia 16 sampai 61 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkap gugatan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah selesai diperiksa dan kini tinggal menunggu putusan.
“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan,” ujar Anwar yang ditayangkan di YouTube UISA, Sabtu (9/9
Sebagai contoh, Anwar mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang yang berusia belasan tahun.
“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad al-Fatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” kata Anwar.
Namun, Anwar meminta pernyataannya tidak dikaitkan dengan gugatan usia capres cawapres yang sedang berjalan.
“Saya tidak menyinggung apapun putusan. Jangan dikaitkan dulu. Tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris juga yang sekarang umurnya berapa? Coba cek di Google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara,” kata dia.
Ia menyebut saat ini terdapat pula gugatan mengenai usia maksimal capres-cawapres yang kini dalam pemeriksaan.
Adapun Anwar mengaku tak ingin berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres cawapres. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu putusan MK.
Hingga saat ini terdapat sembilan gugatan mengenai usia miminal capres-cawapres di MK, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023.
Diberitakan perkara nomor 29, 51, dan 55 telah melewati batas pengumpulan kesimpulan oleh para pihak.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan dilakukan setelah para pihak menyampaikan kesimpulannya kepada MK.
“Sesudah kesimpulan, prosesnya pembahasan perkara, pengambilan keputusan, dan drafting putusan di RPH,” kata Fajar kepada kepada wartawan Selasa (29/8).
“Baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” sambung Fajar. (Yoss)