Eggi Sudjana: Apa Dasar Kubu David Tobing Menolak Kehadiran Penggugat Intervensi

JAKARTASATU.COM– Agenda sidang lanjutan kasus Rocly Gwrung di PN Jakarta Selatan mendengarkam tanggapan tanggapan dari penggugat terkait gugatan terhadap Rocky Gerung. Kehadiran TPUA untuk gugatan intervensi terhadap kubu David Tobing penggugat Rocky Gerung. Pihak kubu David Tobing menolak kehadiran tim TPUA yang diketuai Eggi Sudjana. Jakarta, Kamis 14/9/2024.

Eggi mengungkapkan penolakan kuasa hukum David Tobing terkait adanya penggugat intervensi dalam gugatan terhadap Rocky Gerung tidak berdasar hukum.

Sidang lanjutan dari pihak penggugat sudah jelas menolak kehadiran kami sebagai penggugat intervensi. Jadi dalam kesempatan ini perlu dijelaskan sebagaimana sidang berjalan,” Eggi jelas

Kemudian dikatakan Eggi Sudjana bicara hak dasar apa hak dasar penggugat tiba-tiba melarang Rocky Gerung untuk tidak bisa bicara seumur hidup. Ini bisa berdampak bukan hanya kepada Rocky saja tetapi kepada yang lainnya.

Akibat ini bisa mengalami kerugian konstitusi dan kematian demokrasi.

“Jadi kerugian konsistusional dengan adanya gugatan supaya dilakukan itu maka pertama terjadinya kematian demokrasi,” lanjutnya.

Lanjut Eggi, penolakan kubu David Tobing terkait adanya penggugat intervensi dalam perkara gugatan Rocky Gerung tidak berdasar.

“Jadi logika dasar mereka tolak kita tidak berdasar. Maka kami tanyakan tadi apa dasarnya menolak kita. Sementara kita yang menggugat intervensi punya dasar pasal 279 dan 280 UU Hukum Acara Perdata,” tegasnya.

Eggi melanjutkan bahwa dasar itulah memungkinkan datangnya pihak sebagai penggugat intervensi.

“Tapi sebaliknya mereka melarang dan menolak kita apa dasa hukumnya,” tanyanya.

Koordinator TPUA Azzam SH timnya Eggi sampaikan pada prinsipnya pihak penggugat Rocky mengada-ada, dengan alasan pemberi kuasanya tidak ada.

Padahal kata Azzam, dalam undang-undang perdata tidak perlu hadir. Dalam undang-udang advocat tidak hadir tidak masalah. Mereka sebenarnya ngerti tokh mereka sendiri advocate.

Dasar mereka menolak kita pasal 28 UUD 45 tentang Hak azasi manusia padahal itulah yang digunakan oleh Rocky Gerung. Akibat gugatan terhadap Rocky Gerung adalah kerugian konstitusi hukum.

Tadi majelis hakim yang pertama katakan tidak perlu mendaftakan dulu untuk melakukan intervensi gugatan.

Karena pihak David Tobing ngotot minta kami penggugat intervesi mendapatkan, kami sudah lakukan penfaftaran.

Selanjutnya kami diminta membawakan bukti-bukti sebagai dasar hukum. Kami juga TPUA meminta dasar hukum mereka menolak kami.

“Nanti kalau sampai mereka gunakan alasan dasar hukum bahwa Rocky Gerung kasar dll. Itu sih udah urusannya materi perkara,” pungkas Azzam. (Yoss)