Kerabat Desak Kasi Intel Kejari Jaktim Jatuhkan Sanksi Pada PT Mahkota Indonesia Diduga Pencemaran Udara
JAKARTASATU.COM— Ketua Umum Kerukunan Orang Betawi (Kerabat), Matadi meminta Kasi Intel Kajari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono untuk turun tangan menindak tegas serta memberi sanksi terhadap dugaan pelanggaran pencemaran polusi udara yang disebabkan oleh aktifitas pabrik PT Mahkota Indonesia yang memproduksi bahan kimia belerang, di jalan Raya Bekasi KM. 21, Pulogadung. Demikian rilis diterima redaksi, Kamis, 14/9/2023
Menurut Matadi Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dilapangan adanya pencemaran limbah polusi udara yang disebabkan adanya limbah asap yang keluar dari cerobong asap pabrik PT Mahkota Indonesia yang dikeluarkan pada malam hari sehingga menyebabkan masyarakat sekitar menjadi korban sakit gangguan ISPA akibat pencemaran polusi udara.
Matadi menilai masih lemahnya pengawasan dari pemprov DKI Jakarta terkait polusi udara yang diakibatkan industri menyebabkan polusi udara semakin meningkat di Jakarta.
Matadi meminta Kasi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudarsono untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan pelaku pencemaran polusi udara yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Pemberian sanksi kepada pelaku usaha industri sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitar.
Menurut Matadi PT Mahkota Indonesia pernah digeruduk bulan Juni 2023 oleh sejumlah pengunjuk rasa ratusan masyarakat sekitar pada Minggu,(04/06/2023).
Pasalnya, perusahaan PT Mahkota Indonesia yang memproduksi bahan kimia tersebut diduga telah mencemari lingkungan karena membuang limbah.
Korban polusi udara ini sudah sering terjadi mulai anak-anak hingga orang dewasa akibat terdampak limbah kimia yang dibuang sembarangan.
Saat itu sudah ada 12 orang menjadi korban akibat tercemar limbah yang dibawa pengunjuk rasa ke lokasi pabrik PT Mahkota Indonesia, guna mempertanggung jawabkan perbuatan dari pihak perusahaan.
Ada lebih dari 150 orang pengunjuk rasa, namun pemilik perusahaan tidak ada di lokasi. Meskipun Satpam sudah telepon bolak balik, katanya bosnya tidak dapat dihubungi. Tapi Satpamnya cukup bijaksana mengatakan supaya korban dibawa saja berobat ke rumah sakit.
Masyarakat yang berunjuk rasa menunutut perusahaan bertanggung jawab akibat pencemaran limbah PT Mahkota Indonesia serta menuntut agar pencemaran limbah dihentikan.
Matadi mendesak pihak penegak hukum agar menindak perusahan PT Mahkota Indonesia untuk segera menghentikan produksi Belerang, karena diduga mengeluarkan gas beracun yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat sekitar.
Matadi juga mendesak agar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera menindak tegas terhadap perusahaan PT Mahkota Indonesia yang telah mencemari udara.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada PT Jakarta Central Asia Steel. DLH DKI Jakarta kemudian meningkatkan saksi tersebut menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak dilakukan, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut. (Yoss)