Kerabat Minta Kejari Jaktim Usut Dugaan Tipikor Proyek Rumah Susun 2 Tipar Cakung
JAKARTASATU.COM– Ketua Umum Kerukunan Orang Betawi (Kerabat), Matadi meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana relokasi dengan sub kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan di Rumah Susun 2 (Tipar Cakung), tahun anggaran 2023, wilayah provinsi DKI Jakarta Timur. Jakarta, Sabtu, 16/9/2023
“Patut diduga Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum terlibat merekayasa nomenklatur proyek ini.” ujar Matadi
Selain itu kata Matadi, pemilihan penyedia barang dan jasa pemeliharaan berkala Rumah Susun 2 (Tipar Cakung) yang dilaksanakan melalui metode pemilihan e-purchasing diduga tidak transparan dan dikondisikan oleh oknum Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Untuk diketahui sebelumnya, kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 2 (Tipar Cakung) tersebut dilaksanakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi sebagaimana tercantum pada papan proyek, rincian sub kegiatan, operasional dan pemeliharaan lingkungan perumahan pada relokasi program, kode rekening 5.1.02.03.03.0045, belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal flat rumah susun. Nama paket, Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 2 (Tipar Cakung) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, nomor SPMK 947/RR.02.01 tanggal 22 Juni 2023, pelaksanaan mulai 22 Juni 2023, selesai 18 November 2023.
Namun tidak berselang lama lanjut Matadi, di lokasi yang sama Rumah Susun 2 (Tipar Cakung) muncul papan proyek dengan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana relokasi dengan sub kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan, tahun anggaran 2023, wilayah provinsi DKI Jakarta Timur, nomor kontrak 938/RR.02.01 tanggal 21 Juni 2023, nomor SPMK 1023/RR.02.01 tanggal 21 Juni 2023, pelaksanaan PT. Nikita Sari Jaya, pekerjaan mulai 21 Juli 2023, selesai 18 November 2023.
Hasil penelusuran kami pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 tidak ditemukan nomenklatur dan anggaran pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana relokasi.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta 2023 diketahui, total pagu pemeliharaan berkala rumah susun 2 (Tipar Cakung) sebesar Rp 18 miliar.
Pantauan dilapangan kata Matadi, pemeliharaan berkala rumah susun 2 (Tipar Cakung) dilaksanakan PT. Ambalat Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 8.018.675.800 sementara PT. Nikita Sari Jaya Rp 9.854.544.500.
“Baru-baru ini muncul lagi papan proyek dengan rincian sub kegiatan, operasional dan pemeliharaan lingkungan perumahan Pada relokasi program dengan kode rekening yang sama 5.1.02.03.03.0045 belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal flat rumah susun dengan nama paket, Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 2 (Tipar Cakung) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor SPMK 1023/RR.02.01, tgl 21 Juli 2023, pelaksana PT. Nikita Sari Jaya, mulai 21 Juli 2023, selesai 18 November 2023.” beber Matadi
Matadi ungkapkan nomenklatur dan Kode Rekening yang tercantum dalam papan proyek PT. Nikita Sari Jaya sama dengan yang tercantum dalam papan proyek PT. Ambalat Jaya Abadi sebelumnya.
Matadi meminta Kasi intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek rumah susun 2 (Tipar Cakung) Jakarta Timur dibawah tanggung Jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta sesuai undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Matadi. (Yoss)