PPJNA’98 Laporkan Alifurrahman dan Rudi S Kamri ke Mabes Polri

JAKARTASATU.COM– PPJNA”98 sambangi Mabes Polri melaporkan dugaan fitnah, dan hoax terhadap bacapres Prabowo Subianto yang dilalukan Alifurrahman dan Rudi S Kamri

Anto Kusumayudha Ketum PPJNA tegaskan aparat kepolisian harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Alifurrahman dan Rudi S Kamri atas dugaan menyebarkan hoaks dengan menyebut ada menteri yang juga calon presiden mencekik dan menampar wakil menteri dalam rapat terbatas kabinet di Istana.

“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya hukum (penegakan hukum) dan segera mengambil langkah penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dan dalam hal dipandang perlu, maka Polri segera melakukan Upaya represif dengan melakukan penangkapan, dan atau penahanan terhadap A dan RSK karena telah menciptakan kegaduhan,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda secara tertulis kepada redaksi. Jakarta, Rabu, 20/9/2023

Menurut Anto Alifurrahman dan Rudi S Kamri telah menyebarkan hoaks dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi mengangggu Pemilu 2024.

“Yang disampaikan Alifurrahman dan Rudi S Kamri adalah berita bohong atau hoaks. Bahwa apa yang disampaikan A dan RSK telah menyebar dan menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilu Jurdil 2024,” jelas Anto.

Lanjut Anto, pernyataan Alifurrahman dan Rudi S Kamri terindikasi fitnah, dan diduga melanggar UU ITE dan UU Pemilu.

“Hukum harus segera ditegakkan dan Presiden Jokowi sudah menyatakan pernyataan kedua orang tersebut hoaks,” ungkapnya.

Meski Rudi S Kamri sudah meminta maaf, laporan tetap berjalan

Permintaan maaf tidak menggugurkan dalam penegakan hukum.

“Kalau orang minta maaf dan tidak ada penegakan hukum, orang bisa seenaknya berbicara,” pungkas Anto. (Yoss)