Diduga Ada Kecurangan, Gertak Minta Kejari Jaktim Periksa Sudin SDA Jaktim Terkait Proyek Rumah Pompa
JAKARTASATU.COM– Kinerja Sudin sumber Daya Alam (SDA) Jakarta Timur sedang disorot publik. Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memeriksa Kepala Suku Dinas SDA dan pejabat lelang Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur.
Dimas menegaskan adanya dugaan kecurangan pada tender proyek pembangunan rumah pompa PHB Cipa dan kelengkapannya tahun anggaran 2022.
Berdasarkan investigasi dilapangan dalam tender itu ada pihak-pihak tertentu yang sudah diatur supaya menang. Berbagai indikasi sangat jelas terlihat, selalu berubah waktu tender atau di undur waktunya.
Atau dipaksakan persyaratan yang sulit dipenuhi dan banyak lagi. Maka disini peran Kejari Jakarta Timur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di SDA Jaktim.
Dimas menjelaskan dari laporan yang diterima, ada kesan bahwa tender dengan nilai lebih dari Rp 33 milyar tersebut mengarah pada pihak perusahaan tertentu untuk dimenangkan.
Menurutnya, dalam memenuhi persyatan yang ditentukan dan harus di dapat dari pabrik sangat sulit. Ia menilai semua pihak yang mengatur pemenang tender sudah melakukan kerja sama untuk menghambat pihak lawan.
Adapun supplier beton precast sheet pile yang biasa mudah di minta dukungan ini sulit. Persyaratan lain juga ditambah oleh panitia, bahwa produsen wajib mengirimkan izin usaha industri,” ungkap Dimas
Dimas menyampaikan bahwa kejanggalan terhadap proses pengadaan, akan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Bahkan, harga penawaran terendah pun bukan menjadi pertimbangan utama.
Dimas mendesak Kejari Jaktim untuk mengusut dan memeriksa Kasudin SDA dan pejabat lelang proyek pembangunan rumah pompa PHB Cipa.
“Hal inilah yang perlu dibuktikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Jaktim sebagai penegak hukum untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara,” tutup Dimas. (Yoss)