Waspada Seperti Ini Modus Kepemilikan Kartu Carrefour ternyata Jebakan
Jadi Pemilik Kartu Kredit Bank Mega Konsumen merasa diri mereka dijebak oleh sejumlah penjual kartu anggota Carrefour, yang sebenarnya merupakan perusahaan dari France.
Padahal, sangat jelas disebutkan dalam aturan Bank Indonesia (BI) tentang kepemilikan kartu kredit. Kepemilikan kartu kredit wajib diketahui oleh konsumen bahwa mereka setuju memiliki kartu kredit.
Menurut korban, dia menerima kartu anggota Carrefour seperti kartu anggota minimarket yang sudah lebih dulu dimiliki. Konsumen merasa diri mereka dijebak oleh sejumlah penjual kartu anggota Carrefour, yang sebenarnya merupakan perusahaan dari France. Padahal sangat jelas disebutkan dalam aturan Bank Indonesia (BI) tentang kepemilikan kartu kredit.
Kepemilikan kartu kredit wajib diketahui oleh konsumen bahwa mereka setuju memiliki kartu kredit. Menurut korban, dia menerima kartu anggota Carrefour seperti kartu anggota minimarket yang sudah lebih dulu dimiliki. “Saya ditawarkan untuk menjadi anggota Carrefour dan kala itu, belanja masih lumayan sering di Carrefour, tapi setelah banyak kemudahan di belanja online, saya tidak pernah belanja lagi di Carrefour,” kata seorang konsumen di Jakarta, Rabu.
Warga lainnya menjelaskan, dirinya tidak pernah menerima informasi tentang kepemilikan kartu kredit. “Saya memiliki kartu anggota Carrefour dan tidak pernah mengajukan kartu kredit Bank Mega, aneh kok ada Debt Collector beringas mendatangi kediaman saya dan ke kantor saya,” kata dia di Jakarta, Rabu.
Menurut konsumen, dia merasa diperlakukan tidak adil karena tidak pernah menggunakan kartu kredit Bank Mega apalagi mengaktivasi kartu anggota Carrefour itu juga tidak pernah. “Bagaimana mungkin ada tagihan kartu kredit Bank Mega, saya tidak pernah punya dan tidak pernah pakai kartu anggota Carrefour, di mana lokasinya dan keterangan dari Bank Mega juga tidak pernah diberikan,” katanya.
Dia menjelaskan, seharusnya ada surat pemberitahuan dari Bank Mega soal kartu kredit Bank Mega itu. “Gawat betul ini, sampai-sampai mengancam saya dan keluarga saya semua ditelepon DC suruhan Bank Mega, sangat barbar!” katanya.
Sementara itu, dikutip dari aturan tertulis Bank Indonesia dinyatakan, untuk Kartu Kredit, harus diberikan informasi tertulis sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.a Menurut dia, jika niat punya kartu kredit, maka dia akan berpikir berkali-kali untuk sekadar punya kartu kredit.
“Buat apa, saya tidak perlu dan memang tidak pernah berniat punya kartu kredit Bank Mega, gratis saja tidak mau apalagi berbayar, ini namanya jebakan.” “Baca saja aturan BI ini, kok bisa menjadi pemilik kartu anggota Carrefour jadi pemilik kartu kredit Bank Mega?” katanya.
Informasi tata cara dan dasar penghitungan bunga Kartu Kredit harus dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah dipahami oleh Pemegang Kartu Kredit. Besarnya suku bunga Kartu Kredit tidak boleh melampaui suku bunga maksimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah tata cara dan persyaratan bagi Pemegang Kartu Kredit untuk mengakhiri dan/atau menutup fasilitas Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi: Persyaratan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; Mekanisme pengajuan permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; Jangka waktu penanganan oleh Penerbit Kartu Kredit terhadap permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; Jangka waktu penanganan oleh Penerbit Kartu Kredit terhadap permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; Serta informasi penting lainnya yang perlu diketahui oleh Pemegang Kartu Kredit.
“Saat baca peraturan ini, saya jadi menyadari bahwa saya korban jebakan sales kartu kredit Bank Mega dengan menggunakan nama kartu anggota Carrefour,” kata korban kartu anggota penipuan Bank Mega itu. Sejumlah korban lainnya menjelaskan, Bank Mega tidak beritikad baik sejak awal.
“Harusnya jangan bilang kartu anggota Carrefour dong jika ini kartu kredit, apalagi disebut bebas iurang, ternyata bayar, bagaimana saya mau bayar, aktivasi tidak, digunakan juga tidak,” kata korban di Bank Indonesia, Rabu. Ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan dihitung sejak bulan mulai berlakunya Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi: Total transaksi pembelanjaan selama satu tahun; Total transaksi tarik tunai selama satu tahun; Total bunga selama satu tahun; Total biaya selama satu tahun; Total denda selama satu tahun; Performa pembayaran Pemegang Kartu Kredit atas tagihan Kartu Kredit selama satu tahun; dan kualitas kredit Pemegang Kartu Kredit posisi terakhir.
“Saya tidak pernah mengajukan kartu kredit Bank Mega, saya hanya pernah ikut jadi anggota Carrefour, tidak ada penjelasan jika jadi anggota Carrefour, maka saya adalah pemilik kartu kredit,” kata seorang konsumen lainnya.
Korban menyesalkan kegiatan ilegal Bank Mega tersebut apalagi Carrefour yang dulu punya gerai hypermarket malah sudah tutup. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kartu Kredit Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menerapkan manajemen risiko kredit yaitu: batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit. Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tiap bulan; Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan; Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit; Persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan.
Korban menjelaskan, bunyi dalam aturan BI itu tidak pernah disampaikan kepada dirinya dan tidak pernah disampaikan tentang iuran anggota karena sejak awal disampaikan bahwa dirinya adalah pemilik kartu anggota Carrefour dan tidak disebutkan ada iuran. Sejumlah pelanggaran dilakukan secara sadar oleh Bank Mega dan kawanan Debt Collector (DC) suruhan mereka. Pasalnya, tagihan dilakukan secara ilegal pada pemilik kartu anggota Carrefour yang belum pernah menggunakan kartu itu.
Bahkan, konsumen heran, kartu anggota Carrefour itu diaktivasi saja tidak, sehingga berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), pemilik kartu anggota Carrefour bukan pihak yang mempunyai pinjaman pada Bank Mega. Kecuali, kata OJK, kartu anggota Carrefour itu diaktivasi dan digunakan oleh konsumen.
Sejumlah aturan sudah dibuat untuk melindungi konsumen di Indonesia. “Saya tidak tahu jika kartu anggota Carrefour itu kartu kredit, tidak ada keterangan jika itu kartu kredit,” kata salah seorang konsumen, Rabu. Persoalan ini sudah diatur dengan jelas oleh OJK dan BI. SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/17/DASP PERIHAL PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/DASP PERIHAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU Aturan ini dengan jelas mengatur kepemilikan kartu kredit dan penggunaan pembayaran dengan kartu. Salah satunya menjelaskan tentang kewajiban bank untuk menjelaskan tentang kartu yang dibagikan itu kartu kredit. Materi yang dimuat dalam perubahan Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup: Prinsip perlindungan nasabah; prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian Kartu Kredit; Standar keamanan APMK; kerjasama antara penyelenggara APMK dengan pihak lain; Penyampaian laporan.
Sejumlah kalangan warga yang menjadi korban kepemilikan kartu anggota Carrefour menjadi kartu kredit Bank Mega minta keadilan pada pihak berwenang seperti YLKI, LBH, YLBHI, BI, dan OJK.
Penulis Nama & kontak ada pada Redaksi