KPK Sebut Negara Rugi USD 140 Juta pada Pembelian LNG dari AS, CERI: Apakah Nicke dan Dwi Soetjipto Ikut Tanggung Renteng?

JAKARTASATU.COM— Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto seyogyanya ikut tanggung renteng atas kerugian negara sebesar USD 140 juta atau Rp 2,1 triliun akibat impor LNG terhadap status Karen Agustiawan sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jangan-jangan itu kerugian bisnis LNG Pertamina lainnya, meliputi kontrak LNG dengan Mozambique, Woodside dan Bontang, Muara Bakau dan Ganal Rapak, sesuai audit internal dan audit oleh Price Waterhouse Coopers (PWC),” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (22/9/2023) di Medan ketika dimintakan pendapatnya terkait nyanyian Karen Agustiawan oleh sejumlah wartawan.

Sebab, lanjut Yusri, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan telah mengatakan di depan awak media ketika hendak dibawa ke ruang tahanan di KPK, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika itu merupakan aksi korporasi dari penugasan pemerintah melalui surat menyurat antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan UKP4 tanggal 19 Maret 2012, kemudian SPA pada  tahun 2013 dan 2014 telah dianulir pada tahun 2015 oleh Dirut PT Pertamina saat itu masih dijabat oleh Dwi Sucipto.

“Kemudian Karen lanjut menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, yaitu pada saat itu Pertamina berpotensi bisa mendapat keuntungan 75 cent per MMBTU dari penjualan LNG yang berasal CCL Amerika Serikat kepada Travigura, namun anehnya Pertamina saat itu tidak menutup deal tersebut, mengapa Dirut Pertamina saat itu diam saja heran Karen,” kata Yusri.

“Kami memberi apresiasi langkah berani Karen membuka tabir ada apa di balik proses hukum yang dia alami, buka semua biar terang benderang,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, perlu diketahui pada tahun 2018, sejak 20 April 2018 Menteri BUMN era Rini Soemarno telah mencopot Elia Masa Manik dan menunjuk Nicke Widyawati sebagai Plt Dirut Pertamina, yang kemudian dikukuhkan dalam RUPSLB BUMN pada 30 Agustus 2018.

“Malah Karen telah membantah kerugian negara yang disebut oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Karen Agustiawan telah menegaskan keuntungan Pragnosa Pertamina hingga 2025 adalah USD 107, 38 juta atau setara Rp 1,6 triliun,” ungkap Yusri.

Luar biasanya, kata Yusri, menurut petinggi LNG di Pertamina Holding kepada CERI, malah hingga saat ini tahun 2023 saja Pertamina telah meraih ketuntungan lebih USD 80 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat Corpus Cristi (CCL).

Karen lantas membeberkan, pembelian LNG dari CCL merupakan program strategis nasional dan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Sementara KPK mendalilkan pembelian tersebut tidak mendapatkan persetujuan negara. (Yoss)