KSPSI Berharap UU Ciptaker Diputus Final MK “Inkonstitusional Permanen”
JAKARTASATU.COM– Ketua KSPSI Arief Minardi menyatakan memberi penghormatan setinggi-tinggi kepada kelima hakim yang telah menjaga marwah, martabat MK dari godaan-godaan uang, dan jabatan. Maka di banner mereka dituliskan “Sulus Papuli Suprema Lex Esto” yang artinya Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi!
Arief Minardi menjelaskan kelima hakim yang terdiri dari Wahidun Adam SH, MH, Prof DR Saldi Isra SH, Prof Dr. Enny Nurbaningsih SH. M.Hum, Dr Suhartoyo SH. MH, Prof.Dr. Aswanto SH. MH dinyatakan UU Ciptakerja Omninuslaw inkonstitusional. Dari 9 hakim, 5 hakim ini yang konsisten dengan pendirian bahwa UU CiptaKerja Omninuslaw inkonstitusional.
Sementara yang empat hakim di luar kelima tersebut, berpendirian second opinion.
“Kami menghormati ke 5 hakim yang konsisten menyatakan bahwa UU Ciptakerja Omninuslaw inkonstitusional,” ujar Arief Minardi. Untuk itu kami berharap pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 nanti memutuskan “inkonstitusional permanen”.
Kelima hakim tersebut menurut anggota DPR tidak menuruti DPR. Ada satu orang dipecat oleh DPR karena tidak mendukung, tidak menuruti maunya penguasa namanya Hakim Prof. Dr. Aswanto SH, padahal masa jabatannya masih lama hingga 2029.
“Beliau dianggap sering tidak membela atau pro pemerintah,” ungkap Arief.
“Keputusan kemarin itu MK ada 9 hakim. Dari 9 ini, 5 hakim yang memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Sementara 4 Hakim memutuskan konstitusional. Yang 5 hakim salah satunya sudah diberhentikan dan diganti oleh Hakim Guntur Syah,” tambahnya.
“Kami berharap 4 hakim yang memutuskan konstitusional bergabung kepada 5 hakim yang menyatakan inkonstitusional. Kami berharap pada Senin tanggal 2 Oktober 2023 nanti, 9 hakim memutuskan UU Cipta Kerja Omninuslaw inkonstitusional permanen.
Kenapa? Karena pemerintah sudah diberi waktu selama 2 tahun untuk memperbaiki UU CiptaKerja Omninuslaw.
“Tapi ternyata pemerintah selama 2 tahun tidak berbuat apa-apa. Para Federasi buruh tidak dilibatkan, semua tidak dilibatkan. Setelah MK putuskan inkonstitusional, pemerintah masih melanggar. Harusnya menangguhkan, menunda kebijakan tapi ternyata Jokowi tidak menggubris keputusan hakim MK,” keluh Arief.
“Maka secara teori logikanya, harusnya pada Senin tanggal 2 Oktober 2023 nanti, kami para buruh rakyat menang. Mohon do’a semuanya,” imbuhnya.
“Dan, selama 2 tahun pemerintah tidak melakukan perbaikan UU CiptaKerja Omninuslaw, pada bulan November 2023 masa berlaku pemerintah sudah habis. Jadi secara implisit, secara logika UU Ciptakerja Omninuslaw sudah tidak berlaku lagi,” pungkas Arief. (Yoss)