Demonstrasi AASB Menolak UU Ciptaker Omnibuslaw Kebijakan Jokowi
Jakartasatu.com— Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan UU Cipta Kerja pada hari ini. Pembacaan putusan akan dilakukan pada siang ini
.
Agenda ini tercantum dalam jadwal sidang yang disampaikan MK lewat situs resminya MK.
Ada banyak gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. Semuanya adalah pengujian formil. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memang digugat banyak pihak.
Massa AASB yang terdiri 40 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Buruh di Indonesia serta berbagai organisasi rakyat dari berbagai golongan dan klas yang tergabung di dalamnya sejak jam 10 sudah berkumpul di bunderan HI, tidak bisa memasuki area patung kuda menggelar aksi demonstrasi
Pukul 12.15 massa AASB mulai long march menuju pating kuda namun terhenti di air mancur sebelum pating kuda sebab tidak memasuki area mendelatngedung MK. Mereka mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.
Massa sedianya berdemonstrasi bertujuan ke Gedung MK, tetapi massa tak bisa bergerak ke lokasi karena polisi menutup jalan dengan beton pembatas dan kawat berduri.
Hingga berita ini turun massa buruh AASB tertahan di area jln Thamrin depan gedung Bank Syariah.
Perppu Nomor 2 tahun 2022-nya tentang Cipta Kerja penerbitannya oleh Presiden Joko Widodo melabrak dan bertentangan dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” jelasnya. Putusan MK Nomor 91/PUU/XVIII/2020 secara uji formil dengan jelas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat sebab proses pembuatannya disebut Jumhur problematik. (Yoss)