Gugatan Sidang Ijazah Palsu Jokowi 3X Ditunda, Eggi Sudjana: Yudikatif Minder Sama Eksekutif
JAKARTASATU.COM— Tim Eggi Sudjana TPUA gelar sidang gugatan terkait kasus Bambang Tri Mulyono yang diduga ijazah Presiden Jokowi palsu di PN Jakarta Pusat , ruang 1 lantai 3. Dalam gugatan sidang yang paling tinggi adalah soal diduga ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang ada 10 yang dilayangkan gugatan. Dari 10 pihak yang digugat, hadir 7 pihak, 3 pihak lainnya tidak hadir. Dikarenakan tidak lengkap kehadiran yang tergugat. Maka sidang dinyatakan ditunda.
Eggi Sudjana mengatakan penting sekali Indonesia menganut Trias politika yaitu ada eksekutif, Yudikatif dan legislatif. Di sini nampak yudikatif minder menghadapi eksekutif.
Apa bukti mindernya tanya Eggi ? Pengadilan tidak berani tegas untuk mengusir orang yang tidak punya kualifikasi di dalam konteks mewakili Presiden. Dan oleh karenanya, kami mengerti karena peraturan.
“Tetapi substansi lho. Kami sudah 3 kali lho menggugat,” ujar Eggi
Jadi kata Eggi, masalah hal yang remeh temeh tadi itu bukti mentalitas birokrasi kita disamping jelek, dia punya mental yang rendah diri. Bukan karena dia itu baik tetapi punya mental tempe. Mental yang tidak bisa dibenarkan.
“Pertanyaan siriusnya adalah kalau hakim punya mental seperti itu , bagaimana mau menyelesaikan masalah besar ini? . Ini masalah besar. Oleh karena itu kekuatan kita ada pada kalian yaitu pers,” jelas Eggi.
Menurut saya lanjut Eggi, kami sudah 3 kali menggugat ini punya experience yang sangat jelas. Perdata sudah, pidana sudah. Lalu mau apa lagi? Tinggal nanti proses tata negara yaitu DPR MPR mengimpeachment, harusnya itu.
Atau setidaknya panggil Presiden Joko Widodo untuk hak bertanya atau justru mengeluarkan hak berpendapat atas dugaan ijazah palsu atau benar.
“Presiden Jokowi tidak perlu lagi mengutus-ngutus orang dalam hal membuat surat kuasa. Jokowi tinggal bawa saja ijazah aslinya ditunjukkan. Jadi sidang ini tidak perlu lagi buang-buang biaya dan waktu jika Jokowi menunujkkan ijazah aslinya,” tandasnya
“Kalau ijazah aslinya ada, bolehlah Bambang Tri Mulyono dihukum. Kalau ijazah aslinya tidak ada maka Jokowi yang dihukum,” tegas Eggi
“Akibat hukumnya, dia batal demi hukum jadi Presiden,” pungkasnya
Diketahui, Tim Eggi Sudjana, kembali menggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam guagatan ini sudah yang ketiga kalinya, yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kedua di Solo yang imbasnya menjadi Peristiwa pidana Bambang Tri dan Gus Nur di pengadilan Solo, Surakarta.
Bambang Tri adalah orang yang pertama kali menyatakan dugaan Ijazah Jokowi palsu, melalui bukunya yang berjudul “Jokowi Under Cover” ditulis oleh Bambang Tri yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022
Dalam surat gugatan tersebut, Bambang Tri ingin PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Pada 18 Oktober 2022, sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu tersebut telah digelar dan Jokowi diwakilkan oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung
Sedangkan untuk sidang ke depan yang ke tiga pada Senin, 09 Oktober 2023, Tim Eggi Sudjana meminta kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mampu menghadirkan Bambang Tri yang masih di Tahan. (Yoss)