Andisyah Putra: Penggembokan GIM, Desain Sistematis Penjegalan Pencapresan Anies Baswedan

JAKARTASATU.COM–Andisyah Putra aktivis pengamat pokitik yang juga aktivis gerakan era 90’an menyatakan pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang dikeluarkan oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat terhadap penyelenggaraaan pertemuan Relawan Change Indonesia yang dihadiri oleh Capres Anies Baswedan bukan hanya bentuk diskriminasi tapi juga tidak punya landasan hukum yang kuat. Jakarta, Selasa 10/10/2023.

Pertama kata Andisyah,  dikatakan diskriminasi karena beberapa hari sebelumnya Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga melakukan kegiatan politik bertemakan “Temu Milenial” dengan menggunakan  SOR Atcamanik yang dikelola Dinas Pemuda dan Olah Raga Jawa Barat.

“Kesan diskriminasi terhadap Anies Baswedan begitu kuat karena beda perlakuan dalam penggunaan sarana milik Pemda Jawa Barat. Seharusnya sedari awal pihak Pemda Jabar juga bersikap tegas dengan melarang aktivitas politik Kaesang yang menggunakan SOR Arcamanik untuk kegiatan politik PSI,” jelas mantan wartawan ini

Kedua lanjut Andisyah,  tidak ada aturan terkait Pemilu yang dilanggar meskipun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye Pemilu seperti terdapat aturan yang melarang pasangan calon menggunakan fasilitas negara. PKPU No. 4 Tahun 2017 tersebut adalah norma hukum yang secara tegas melarang pejabat negara yang mengikuti Pemilu menggunakan sarana milik pemerintah. Aturan itu hanya mengatur ketika hanya selama masa tahapan kampanye berlangsung.

“Anies bukanlah seorang pejabat negara dan saat ini  belum memasuki tahapan masa kampanye di mana Anies sendiri belum menjadi peserta capres yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi tak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar,” jelas Andisyah

Kemudian ketiga, Gedung Indonesia Menggugat merupakan fasilitas milik Pemda yang terbuka untuk umum. Siapaoun boleh melakukan kegiatan di sana. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan sosial kemasyarakatan terutama dalam hal memberikan ruang & fasilitas bagi kegiatan masyarakat. Jadi tidak ada alasan pihak UPTD untuk melakukan pelarangan apalagi jika penggunaan GIM itu dilakukan dengan sewa.

“Oleh sebab itu, pelarangan tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari desain besar yang sistematis digunakan untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan.,” tandas Andisyah

“Aparatur pemerintahan harus bersikap netral dan imparsial dengan memberikan kesempatan yang sama kepada tokoh-tokoh politik dalam penggunaan sarana milik negara. Apalagi penggunaan sarana tersebut digunakan di luar masa tahapan kampanye,” pungkasnya. (Yoss)