SYL Pasrah Meski NASDEM Anggap Paksaan
JAKARTASATU.COM— Setelah menetapkan tersangka , akhirnya KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis malam 12/10/2023. Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung KPK pukul 19.26. Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan pada Rabu 11/10/2023 namun Syahrul meminta penjadwalan ulang karena menjenguk ibunya sakit di Makassar Selawesi Selatan.
Syahrul Yasin Limpo sebenarnya dijadwalkan pada Jum’at 13/10/2023 namun KPK mengambil langkah lebih dulu dengan menjemput paksa.
“Tentu ketika kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK. Kamis, malam 12/10/2023,” kata nubir KPK Ali Fikri saat preskonfrence di KPK, Kamis (12/10/2023)
Ali Fikri sebutkan ada surat panggilan untuk tanggal 13/10/2023 tetapi ini masih rangkaian yang kemarin sebetulnya bahwa kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah berada di Jakarta.
“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, mestinya datang. Kan begitu ya,” imbuhnya
Kuasa hukum Syahrul Limpo, Febri Diansyah angkat bicara terkait alasan KPK lakukan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo
“Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri karena justru setelah dari Makassar dini hari beliau sudah sampai di Jakarta (red : Kamis, 12/10/2023),” jelas Febri Diansyah kuasa hukum SYL
“Sebagaimana yang beliau sampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif . Jadi, indikasi akan melarikan dirinya dimana? ,” tandasnya
Febri tanggapi KPK lalukan jemput oaksa dengan alibi khawatir hilangnya barang baukti
“Kalau soal barang bukti sebemarnya KPK sudah dapat banyak sekali dari berbagai penggeledahan,” jelas Febri lagi
“Jadi, mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini dan mengajak secara proporsional dalam penanganan inu menggunakan aturan hukum sebagai dasar,” terang Febri
Berdasarkan Sumber KPK : Modus SYL perkara Korupsi di Kementan Setoran : Rp 62,8 – Rp 157 juta.Total : 13,9 M.
Wakil KPK Johanis Tanak menyebut modus korupsi eks menteri Pertanian SYL adalah memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari lingkup eselon 1 , para direktur Jendral, kepala badan, hingga sekertaris masing-masing eselon 1.
Nilai yang ditentukan adalah 4000 hingga 9000 Dollar AS atau atau berkisar 62,8 hingga 157 juta rupiah dengan total uang yang terkumpul Rp 13,9 M sepanjang tahun 2020 hingga 2022.
Tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Kasdi Subagyoo sekjen Kementan, Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Pada Rabu 11/10/2023 SYLndan Muhammad Hatta belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan dengan alasan urusan kekuarga. Sementara tersangka lain yaitu Kadis Subagyono yang ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan.
Syahrul Yasin Limpo diketahui mengajukan praperadilan atas kasus tersangkanya
Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar dan mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya ada uang 30 M, 12 pucuk senjata api, mobil AUDI A6, sejumlah dokumen (sumber KPK).
Partai Nasdem menanggapi soal penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Politisi sekaligus bendahara Partai Nasdem Ahmad Syahroni menyatakan ada kesewenang-wenangan dari penangkapan ini
Ahamad Syahroni ungkapakan penangkapan paksa yang dilakukan oleh KPK tidak berlandaskan dengan hukum acara yang sebagaimana mestinya.
“Ada apa dengan KPK memaksa malam ini melakukan penjemputan paksa. Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,”
“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya saya tidak bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya. Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenag-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” pungkas Syahroni. (Yoss )